Reporter : Hendrik B
KENDARI – Pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari berinisial K (44) nampaknya bukan pribadi yang bersyukur. Pasalnya, dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya, Ia seharusnya bisa menjalani hidup berkecukupan.
Namun fakta menyatakan berbeda, bukannya bekerja untuk menjaga, mendidik dan membina narapidana di Lapas Klas II A Kendari, K malah berkongsi dengan narapidana, untuk menjual narkoba sebagai kerja sampingan.
Tindakannya itu pun kini harus disesalinya setelah dirinya dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Brigjend Majid Joenoes Bypass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/07/2019).
Humas BNNP Sultra, Adisak Ray menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pemasok narkotika yang dilakukan seorang oknum pegawai sipir Lapas Klas II A Kendari.
BACA JUGA :
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- JPKPN Terus Soroti Pekerjaan Jalan Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki-Konaweeha Tidak Sesuai Spesifikasi dan Gagal Kwalitas
- JPKPN Pertanyakan Masalah Hukum Desa Tawamelewe di Konawe yang Tak Kunjung Usai
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
- DPP JPKPN Desak Polres Konawe Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Kades Tawamelewe
Berbekal informasi tersebut, petugas BNNP Sultra lalu melakakun penyelidikan secara intensif tentang sepak terjang pelaku sebagai pemasok narkoba
“Saat petugas melihat pelaku langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan sehingga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu,” ungkap Adisak saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (31/07/2019).
Tidak sampai disitu, kata Ray, tim dari BNNP Sultra juga melakukan pengembang jaringan pelaku. Dan Ia mengakui barang haram itu diperoleh dari salah seorang napi Lapas Klas II A Kendari berinisial A alias T.
“Pelaku dan barang baktinya diamankan di BNNP Sultra, guna untuk proses lanjut,” pungkasnya. (A)