FEATUREDKendari

Ketua Dewan Penguji UKW : Kartu UKW Bisa Dicabut

751
×

Ketua Dewan Penguji UKW : Kartu UKW Bisa Dicabut

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Ketua Dewan Penguji, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Drs Kamsul Hasan, SH. MH, mengingatkan peserta yang sudah dinyatakan lulus pada UKW yang diselenggarakan PWI Sultra gelombang kedua 2017, untuk kategori muda tidak melakukan pelanggran ringan dan berat.

Pasalnya, jika wartawan yang sudah dinyatakan kompoten pada level muda melanggar pada  dua item pelanggaran tersebut, maka kartu sertifikasi keanggotaannya bisa saja dibatalkan dan juga bisa dicabut oleh Dewan Pers.

Sebab, didalam peraturan dewan pers  no 1 dan no 3 tahun 2015, menyatakan bahwa Kartu Uji Kompetensi Wartawan (Kartu UKW) dapat dibatalkan oleh dua penyebab.

Pertama adalah pelanggaran yang keras meliputi pembuatan berita bohong atau hoax. Serta melakukan pemerasan.

“Jika saja wartawan kompoten melanggar keduanya maka kartu kompetensinya langsung dicabut, tapi sebelum dicabut itu setelah dilakukan proses pembuktian dulu,” ujar Kamsul saat mengumumkan wartawan kompoten dan belum kompoten pada pelaksanaan UKW PWI Sultra gelombang ke II tahun 2017, Rabu (16/8/) di Hotel D’blitz Kendari.

Kemudian yang kedua, lanjut Kamsul, proses pencabutan kartu kompetensi dapat dilakukan ketika seorang wartawan kompoten melakukan melakukan tiga kali pelanggaran ringan dalam jangka waktu 6 bulan setelah UKW.

“Kalau pelanggaran ringan dapat melakukan uji kompetensi kembali (ulang) untuk mendapatkan kartu kompetensinya, akan  tetapi setelah dua tahun kartu kopetensinya ditarik,” ungkapnya.

Sementara itu bagi pelanggar berat sudah tidak berlaku lagi. “Saya ingatkan bahwa ini baru tahap awal yang kalian (peserta) lalui,” imbuhnya.

Lebih jauh Kamsul mengatakan, dengan kegiatan UKW inilah bertujuan menjadikan wartawan menjadi profesional dan memiliki standar yang sama di seluruh Indonesia.

“Jadi modul UKW ini dari dewan pers, lalu diberikan kepada lembaga penguji yang terakreditasi. Ada 27 lembaga peguji yang terakreditasi,” pungkasnya.

Kata dia, dari ke 27 lembaga penguji. PWI sudah melakukan pengujian lebih dari 7000 wartawan, tingkat kelulusannya rata rata 92%, sisanya yang belum berkompoten.

“Yang belum kompoten itu dilatar belakangi oleh ketidak sesuaian peserta menyelesaikan tugas tepat waktu yang diberikan oleh penguji. Karna dalam pengujian ini wartawan harus menyelesaikan penulisan sesuai waktu yang kita tetapkan,” ucapnya.

Untuk diketahui dari 28 peserta yang terdaftar untuk mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Sultra, hanya 22 peserta yang mengikuti UKW tersebut. Dari hasil UKW dinyatakan 20 peserta yang berkompeten, dua peserta lainnya belum berkompeten.

Liputan : Hendriansyah

You cannot copy content of this page