KENDARI – Pengurus DPD Partai Golkar Kota Kendari, merasa dikerjai oknum calon anggota legislatif (Caleg) Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli Kota Kendari. Pasalnya, Robin Syahrul Ziddi, mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) awal Januari 2019, kini masuk sebagai saksi Partai Golkar, atas usul Caleg.
“Kami sama sekali tidak tahu kalau Robin yang jadi saksi Partai Golkar, ternyata orang yang pernah dipecat sebagai PPK Abeli pada tanggal 2 Januari 2019 oleh DKPP di Jakarta. Kami telusuri sekarang dan akan meninjau kembali mandat yang sudah dikeluarkan Partai Golkar. Masalah ini tidak bisa ditolerir karena merugikan nama besar Partai Golkar,” tegas Hikman Ballagi, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kendari, Selasa (23/4/2019).
DPD Partai Golkar Kota Kendari, tidak akan memberikan mandat saksi kepada orang yang bermasalah. “Saya tidak tahu Robin ini orang yang dipecat dari PPK Abeli. Kalau tahu dari awal, tidak akan diberikan mandat. Sebagai pimpinan partai, tidak mau Partai Golkar rusak di mata masyarakat,” tegasnya lagi.
Robin Syahrul Ziddi masuk dalam daftar saksi, setelah diusulkan salah seorang Caleg Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli melalui Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kota Kendari. “Mandat saksi saya yang tanda tangani, atas usul Bappilu Golkar yang diketuai Lodowick Sonaru. Nah sekarang saya sudah tugaskan Pak Lodo untuk menelusuri. Saya akan cabut mandat Robin sebagai saksi, daripada merusak Partai Golkar,” jelasnya.
Robin menjadi sorotan Partai Golkar Kota Kendari, setelah ketahuan mantan PPK Kecamatan Abeli yang dipecat DKPP pada tanggal 2 Januari 2019. Robin diketahui melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana surat keputusan DKPP Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 PPK dan PPS di Kota Kendari. Diluar Robin, ada nama saksi lain yang diusulkan untuk memperoleh mandat saksi. Hanya saja simpatisan Partai Golkar mengetahui, bahwa nama Kasman yang diusulkan sebagai saksi merupakan kader partai lain.
Robin dipecat sebagai PPK Kecamatan Abeli, karena ketahuan melakukan pertemuan dengan dengan Rusiawati Abunawas yang masuk dalam daftar Caleg Partai Golkar dari Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli, Kota Kendari.
DKPP memecat Robin dan menjatuhkan saksi peringatan keras terhadap 10 anggota PPS yakni Hanifah Ketua PPS Benua Nirae, Riswan anggota PPS Kelurahan Abeli, Ajirin anggota PPS Tobimeita.
Rikal anggota PPS Tondonggeu, Sri Endang anggota PPS Sambuli, Hasmiati anggota PPS Sambuli, Rezki Indah Fajarwati anggota PPS Lapulu, Hasmira anggota PPS Bungkutoko, Herdawati anggota PPS Talia, dan Hasmiah anggota PPS Poasia.
“Tindakan para teradu terbukti telah melanggar sumpah janji PPK, PPS, dan melanggar prinsip mandiri adil dan profesional pada pasal 7 ayat 2, juncto pasal 8 huruf a, b, dan g, juncto pasal 10 huruf a, juncto pasal 8 huruf b, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaranya pemilu,” pungkasnya.
Kesebelas penyelenggaranya pemilu ini diadukan ke DKPP RI oleh KPU Kota Kendari karena melakukan pertemuan dengan Caleg DPRD Kendari Rusiawati Silondae di kediamam caleg tersebut pada tanggal 20 September 2018.