FEATUREDWAKATOBI

Ketua KPUD Wakatobi Dilapor ke DKPP untuk Dicopot

476
×

Ketua KPUD Wakatobi Dilapor ke DKPP untuk Dicopot

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Wakatobi untuk dicopot, hal tersebut dalam laporannya terkait penolakan berkas bakal calon legislatif PKPI.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi dan Komisionernya dinilai oleh Ketua Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Wakatobi, La Ode Hamdan tidak prosedural dalam menjalankan fungsinya karena dalam tahap proses penyelenggaraan pendaftaran pencalonan anggota legislatif, KPU tidak memfasilitasinya sebagai mana mestinya untuk mendaftarakan para kandidatnya sebagai bakal calon DPRD.

Menurutnya, KPUD Wakatobi di bawah kepemimpinan Abdul Rajab diduga telah melakukan pelanggaran dan melenceng dari pada ketentuan yang berlaku, pasalnya tidak diberikannya ruang sama sekali pada PKPI, bahkan dirinya mengindikasi KPUD Wakatobi telah mengahala-halangi proses pendaftarannya menjadi Bacaleg  DPRD Kabupaten Wakatobi.

Tanda terima laporan KPUD wakatobi ke DKPP Pusat

“Tidak adanya akses atau ruang Registrasi pencalonan anggota legislatif yang diberikan kepada PKPI Wakatobi pada saat pendaftaran bakal calon, bahkan saya mengindikasi hal tersebut tindakan menghala-halangi,” kata LD Hamdan, Sabtu (25/8/2018).

Selain itu, Hamdan juga menduga KPUD Wakatobi telah berkesewenang-wenangan, betapa tidak, menurutnya yang seharusnya tanggal 31 Juli 2018 merupakan tahap perbaikan malah justeru KPU menjadikan tanggal tersebut sebagai tahap proses verifikasi.

“Penolakan berkas pencalonan sebelum tanggal verifikasi. Hal ini terbukti pada jadwal verifikasi berkas yang seharusnya tanggal 2 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2018, namun yang dilakukan oleh KPUD Wakatobi tanggal 31 Juli 2018 sementara 31 Juli  itu adalah tahap perbaikan berkas bukan verifikasi berkas,” terangnya.

Tak hanya itu, bahkan Ketua PKPI Kabupaten Wakatobi tersebut juga menilai bahwa tidak adanya koordinasi yang maksimal antara KPUD Wakatobi dengan PPS setempat yang pada akhirnya menghambat proses pemberkasan pengajuan bakal calonnya dari partai politik yang ia pimpin.

“Ditolaknya berkas surat keterangan terdaftar sebagai pemilih pada TPS tertentu, dengan alasan tidak memiliki stempel, padahal ketua PPS tersebut menyatakan tidak memiliki stempel yang diberikan oleh KPUD Wakatobi pada saat ditemui ditempat oleh calon anggota legislatif dari Partai PKPI,” pungkas Hamdan.

Hamdan juga mengecam atas keputusan sepihak atau kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Ketua KPUD wakatobi yang telah menggugurkan begitu saja pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kab. Wakatobi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Kata dia, Ketua KPUD Kab.Wakatobi telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (PKPUD) UU No.20 Tahun 2018 tentang pemilihan umum Pasal 19 ayat 4 huruf a dan b, dan Pasal 20 ayat 3.

“Saya membawa perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku sampai tuntas,” tandasnya.

Ketua KPUD dan Komisioner Kabupaten Wakatobi tersebut La Ode Hamdan selaku Ketua DKPI telah melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat pada Jumat (24/8) kemarin dengan Nomor Surat Register (NSR) 1-23/VII/PP.01/2018 Atas Nama Pelapor La Ode Hamdan.

Berikut 3 poin tuntutan La Ode Hamdan yang di Tujuhkan Kepada Ketua KPUD:

  1. Ketua DKP wakatobi mendesak agar ketua KPUD Wakatobi mempertanggung jawabkan segala keputusan yang merugikan DPK PKPI Wakatobi.
  2. Ketua KPUD Kabupaten  Wakatobi agar menganulir kembali keputusannya pada tangal 31 Juli 2018 karena bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2018 Tentang PKPU.
  3. Ketua KPUD Kabupaten  Wakatobi agar di Pecat dari jabatannya atas keputusannya yang merugikan salah satu Partai Politik di Kabupaten Wakatobi yakni PKPI Kabupaten Wakatobi.(a)

Reporter : Suriadin

You cannot copy content of this page