LASUSUA – Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut ) Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ), meraih peringkat ke tiga tingkat nasional dari pemerintah pusat atas kinerja tertinggi mensosialisasikan program percepatan Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Alhamdulillah, kolut mendapat persentasi 94,33 persen dari lima kanta kinerja tertinggi nasional yaitu daerah kota palembang, Kabupaten Poso, kabupaten Kolaka Utara, Palu serta Tojounauna,” kata Kepala BPN kolut, Suangto, SH diruang kerjanya Selasa, (5/6/2018).
Selain mendapatkan peringkat tiga tingkat nasional, BPN kolut juga menduduki klasemen peringkat pertama di Sultra tentang kinerja berdasarkan KKP dan SKMPP yang setiap saat online.
“Dari 475 kantor Pertanahan seluruh Indonesia untuk di Sultra, Kolut juga masuk peringkat empat untuk ukuran Kanwil seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menurut mantan dosen Fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Kendari ini, Keberhasilan yang dicapai kolut saat ini merupakan hasil dari sinergifitas antara semua elemen yang ada di kantor BPN Kolut.
“Alhamdulillah Dengan diraihnya beberapa peringkat, baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional ini, kami berharap agar kekompakan tetap terjaga dan tidak cepat merasa puas dengan apa yang telah diraih saat ini, mudah – mudahan peringkat ini bisa saya pertahankan kedepan, dalam giat – giat atau inovasi di lingkup jajaran BPN kolut, sehingga ada penghargaan dari pemeritah pusat sebagai cerminan atau contoh di wilayah Sultra pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” ungkapnya.
Di ketahui, Kabupaten Kolaka Utara akan di targetkan sebanyak 4500 pengukuran bidang tanah, tetapi pihak BPN kolut di tahun ini menerbitkan sertifikat hanya 3000, yang terdiri 1.500 K2 bidang tanah yang bersengketa, serta K3 bidang tanah no name atau K4 tanah yang sudah bersertifikat tetap di ukur untuk di dirikan peta tunggal.
Sebagai, kepala kantor BPN Kolut yang baru bertugas beberapa bulan, di bumi Patampanua itu, pihaknya intens mensosialisasikan program pemerintah pusat tentang Pendataan Tanah Sistematis Lengkap ( PLTS ) kepada masyarakat.