EKONOMI & BISNISFEATUREDSULTRAWAKATOBI

Kios Pemerintah Disewakan Oknum Kepada Pedagang di Pasar Wakatobi

827
×

Kios Pemerintah Disewakan Oknum Kepada Pedagang di Pasar Wakatobi

Sebarkan artikel ini

WAKATOBI – Rusni Budiman, warga Kelurahan Wandoka, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), penghuni kios nomor 14 pasar pagi Kota Wanci, terpaksa harus gigit jari meskipun sudah memiliki surat kuasa penempatan dari Dinas terkait (Perindag) namun pihak penyewa tidak mengakui dan tetap lakukan pengusiran.

Awalnya kios tersebut adalah milik La Ba’i, kemudian disewa kelolakan kepada Rusni. Rusni membayar mahal sekitar Rp 38 juta selama delapan tahun. Rusni juga membayar retribusi pasar setiap harinya tanpa menunggak.

“Kios itu punya La Ba’i, kemudian dia sewakan ke saya (Rusni). Uang yang La Ba’i terima sudah Rp 38 juta. Waktu saya kasi uang, dia juga tidak mau tanda tangan, katanya tidak apa. Sekarang kami sudah dapat surat kuasa dari dinas bahwa kios itu, kami yang berhak, la Bai datang marah dan minta dinas untuk usir kami,” kata Rusni, Senin (26/3/2018).

Saat dikonfirmasi awak media ini, dihari yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Jamaludin justru berkata lain, dirinya mengatakan, tidak dibenarkan adanya sewa kelola pasar milik Pemerintah. La Ba’i juga tidak berhak mengatur Disperindag untuk mengusir Rusni.

BACA JUGA: Ketua DPD KNPI Sultra: Pasar Wakatobi Lesu, Pemimpinya Gagal Menata Ekonomi Rakyat

“Tidak bisa disewakan itu tempat, salah kalau disewakan. Didalam aturan jelas bahwa tidak bisa disewakan. Kemudian, apapila kios tidak ditempati selama satu bulan, maka akan kami ambil kembali. Disini sudah jelas, berarti yang berhak ibu Rusni,” tegas Jamaludin.

Surat Pernyataan
Surat Pernyataan

“Silahkan menjual yang penting aman. Soal pengosongan kios atau pemutihan, akan kami koordinasikan dulu. Kemudian kami akan menyurat ke semua penjual di pasar bahwa akan dilakukan pemutihan, tapi nanti,” titipnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pelaku dan Peminda Usaha Pasar,  La Ode Samsi membenarkan, kios nomor 14 adalah milik Rusni. Hal itu mengacu pada surat pernyataan Nomor: 198/0/2017, dengan tebusan Bupati Wakatobi, Inspektorat, Perpajakan dan retribusi, Satpol PP, kemudian Arsip.

“Surat itu resmi dari kami bahwa benar itu milik Rusni. Ada arsipnya surat itu di kami, dan semua penjual dapat surat itu. Silahkan menjual, kalau ada keributan, maka itu sudah wewenangnya Polisi,” katanya.

Tak sampai disitu, Kapolsek Wangiwangi, Iptu Jaharudin Ode menegaskan, bila ada keributan atau oknum yang mencurigakan membuat keributan di pasar pagi, segera dilaporkan.

“Kalau ada oknum yang mencurigakan laporkan ke kami. Siapapun kalau membuat keributan di pasar, jangan segan-segan untuk segera laporkan ke kami,” tutupnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page