DPRD Sultra

Komisi III DPRD Sultra Desak 49 TKA Asal China Dipulangkan

418
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudirman

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak instansi terkait segera memulangkan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang belum lama ini diketahui tiba di Sultra.

Anggota Komisi III, Sudirman mengatakan, pihaknya akan memastikan jika ke-49 TKA asal China yang bekerja di PT VDNI itu segera dikarantina.

“Ketua DPRD Sultra sudah keluarkan surat nomor 160/238 agar TKA dipulangkan dari Sultra, DPRD mendesak segera dipulangkan agar tidak meresahkan masyarakat,” kata Sudirman saat ditemui awak media, Selasa 17 Maret 2020.

Ia juga menegaskan, DPRD Sultra akan melakukan kunjungan ke perusahaan tambang yang masih beroperasi, guna untuk memastikan jika para TKA telah dilakukan karantina.

“Ini juga kita akan aktif kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara untuk tidak lagi mendatangkan TKA dari luar,” tegas Politisi PKS ini.

Sudirman juga menanggapi polemik pernyataan Kapolda Sultra, yang menurutnya merupakan kekeliruan informasi dari bawahannya. Namun pada perinsipnya Kapolda ingin menetralisir kegaduhan yang terjadi.

“Kapolda itu sebenarnya untuk menetralisir kegaduhan yang terjadi pada saat beredarnya video yang beredar pada malam itu,” bebernya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version