KENDARI – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), perusahaan tambang yang berada di kawasan Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata tidak memiliki surat izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Anggota Komisi Teknisi Amdal Provinsi Sultra, Nur Arafah mengatakan, PT GMS selama ini tidak pernah memiliki Amdal dan tidak diperbolehkan adanya kegiatan apapun di area tersebut, termasuk sosialisasi, pembebasan lahan serta pembangunan jika tidak memiliki izin lingkungan pelabuhan khususnya.
“Jadi kalau belum memiliki Amdal itu, tidak boleh melakukan aktivitas apapun di area tersebut. Seharusnya ada dulu izin Amdal baru ada pembebasan lahan apa lagi pembagunan,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/01/2018).
Lanjut Nur, PT GMS telah melanggar izin lingkungan yang berkaitan dengan Pelabuhan Jety yang tidak dimiliki dan telah dilakukan pengawalan kapal terkait pengangkutan alat berat oleh aparat penegak hukum.
“Pengawalan yang dilakukan aparat itu tidak benar, karena jetynya tidak ada. Mau diturunkan dimana alat beratnya kalau jetynya tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum mengadakan pengawal, haruslah dipertanyakan terlebih dahulu terkait kemana alat berat akan diturunkan.
“Saya harap Kapolda Sultra harus usut masalah yang terjadi di Laonti, bagaimana bisa aparat melakukan pegawalan,” tutupnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Kardin