Reporter: Erlin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana mengikutsertakan honorernya di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Langkah pertama bakal mendata seluruh Honorer yang ada.
“Kami akan segera membuat regulasinya dalam waktu dekat,” tutur Asisten I Setda Konsel, Armansyah Silondae saat menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi bersama
bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan Pegawai non ASN dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula DPM-PTSP Konsel, Rabu (6/11/2019).
Pemkab Konsel akan membentuk tim forum komunikasi sebelum melakukan MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terbentuknya Forum itu dapat memberikan data terkait Pegawai non ASN. Selain itu, instansi terkait agar semua pegawai non ASN. Seperti honorer, Clanning Service, maupun tenaga Outsorcing, agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dari kecelakaan dan kematian serta jaminan hari tua.
Baca Juga :
- Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Buka LKS dan Launching Seragam Karya Siswa SMK/SLB Se Sultra
- Bimtek Pemanfaatan Flatform Digital Kemitraan KIM Tingkat Nasional di Sultra
- SMK Yamatu Tualang Membuka Pendaftaran untuk Penerimaan Siswa atau Siswi Tahun Ajaran Baru 2024- 2025.
- SMKN 7 Kendari Buka Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024- 2025 Sistem Online dan Ofline
- Bawaslu Konawe Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Abuldan : Kami Minta Masyarakat Awasi Pilkada 2024
- P3K Resmi Terima SK Formasi Tahun 2023 Dari Pemprov Sultra
“Semoga Forum ini bekerja dengan maksimal dalam mendata dan mensosialisasikan,” harapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhyiddin DJ menamabahkan, Rakor yang dilakukan hari itu bentuk koordinasi bersama Pemkab Konsel yang sasarannya adalah menjaring kepesertaan di Wilayah Konsel khususnya pegawai non ASN.
Ada dua hal kata dia, kepesertaan pertama yang dimaksud adalah pegawai non ASN yang berkerja di lingkup Pemda Konsel dan yang kedua seluruh pemohon ijin usaha yang memohon di dinas perizinan.
“Jadi yang bekerja untuk pemerintah tetapi bukan ASN. Seperti Honorer, Sopir, claning service dan lainnya yang bekerja untuk pemerintah, tetapi bukan ASN,” paparnya. (B)