Reporter : Erlin.
Editor : Kang Upi
LAEYA – Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gula Raya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan kayu yang diduga hasil ilegal loging dalam patroli yang dilakukan, Kamis, (4/4/2019).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPH Gula Raya Konsel, Samsul menjelaskan, pihaknya mengamankan 30 batang kayu ilegal loging dalam operasi yang dilakukan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) di Desa Roda, Kecamatan Kolono.
“Penangkapan kayu tersebut dilakukan sekitar pukul 11:30 Wita di sungai, yang terletak di Desa Roda, kayu tersebut berada di atas rakit,” ungkapnya.
Penangkapan kayu ini sendiri, kata Samsul, berdasarkan informasi Masyarakat Mitra (MM) Polhut bahwa para pengolah kayu ilegal sering beraktivitas di sungai tersebut, untuk merakitkan kayu hasil penebangan liar di hutan kawasan.
“Saya dan ke empat anggota Polhut PKH sudah mendapatkan info bahwa di sungai tersebut ada kayu ilegal,” terang samsul.
Baca Juga :
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
- Informasi Terkait Pasien Meninggal karena Obat Terlarang di RS Jiwa Sultra adalah Hoaks
- DPP JPKPN Minta Kejati Lidik Semua Proyek BPBD Sultra Tahun Anggaran 2023
Untuk kayu yang diamankan tersebut, Lanjutnya, merupakan jenis kelas satu yakni marcopo dengan panjang 12 meter. Kayu yang belum diketahui pemiliknya itu di duga di rambah di hutan kawasan Kolono.
“Empat orang yang di duga pemilik kayu tersebut berhasil melarikan diri pada saat kami sedang mengevakuasi kayu tersebut,” terangnya. (A)