Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan 227 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa memilih di Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Divisi Informasi dan Data KPU Bombana Muhammad Safril dalam rilis persnya pada mediakendari.com, Rabu (03/4/2019), menjelaskan, bahwa ratusan pemilih tersebut diketahui telah meninggal dunia, dan terdaftar ganda.
“Saat Pleno, terdapat 227 pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karna meninggal dan terdaftar ganda di DPT,” ungkapnya.
Dalam rilisnya, Safril juga menjelaskan untuk jumlah pemilih berdasarkan hasil pleno DPTHP-3 di Kantor KPU Bombana, Selasa (02/4/2019) malam, jumlah di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-3) sama dengan DPTHP-2.
“Dengan rincian, untuk pemilih laki-laki sebanyak 50.134 orang dan pemilih perempuan 50.305 orang, dengan total seluruhnya 100.439 pemilih,” terangnya.
Safril menyebut, untuk jumlah pemilih di Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) yang masuk sebanyak 799 orang dan DPTb keluar 670 orang.
“Tidak ada tambahan pemilih baru dari DPK untuk dimasukan kedalam DPTHP-3. Karna tidak ada rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.
Baca Juga :
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Pengamat Politik Sulawesi Tenggara Khawatirkan Maraknya Politik Uang Jelang Pilkada
Lebih lanjut kata Safril, KPU Bombana, masih terus melakukan pelayanan DPTb hingga 10 April 2019 mendatang.
“Untuk kepastian Pleno kita tunggu petunjuk dari KPU RI,” pungkasnya. (A)