Reporter: Riat Sarnu
Editor: La Ode Adnan Irham
BURANGA – KPU Buton Utara (Butur) menggelar sosialisasi undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) di salah satu hotel di Butur, Senin (13/1/2020).
Peserta sosialisasi diantaranya, kepala desa (kades), sekretaris desa, tokoh masyarakat, kepala bidang. Hadir pula dalam sosialisasi, Camat Kulisusu dan Ketua Bawaslu Butur.
Ketua KPU Butur, Hasruddin SE mengatakan, tujuan kegiatan ini, pihaknya semua agar masyarakat mengetahui aturan-aturan tentang penyelenggaran pemilu. Sehingga dalam proses pelaksaan nanti, tidak hanya KPU yang proaktif, namun juga masyarakat.
“Benang merahnya, untuk lebih transpransi pelaksaan pemilu bupati dan wakil bupati 2020,” ujarnya kepada awak MEDIAKENDARI.com.
Hasruddin menambahkan secara teknis, penyelenggara pemilu adalah KPU, namun ia berharap setiap stakeholder memberi tanggapan dan masukan untuk proses perbaikan penyelenggaraan pemilu.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani ST mengatakan, penting masyarakat mengetahui tentang UU Pilkada.
“Yang telah hadir dalam sosialisasi ini menjadi corong untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya ketika diwawancarai usai kegiatan. (A)