KONAWE SELATAN

KPU Konsel: Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2020

350
Ketua KPU Konsel Aliudin (Foto:mediakendari.com/Erlin)

Reporter:Erlin

ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)  menetapkan, penyerahan syarat dukungan untuk calon bupati dan wakil bupati Konsel dari jalur perseorangan di Pilkada 2020 telah ditutup.

Ketua KPU Konsel, Aliudin menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk menetapkan, bahwa tidak adanya calon kepala daerah (Cakada) dari jalur perseorangan atau independen di Pilkada September 2020 mendatang.

“Semalam pukul 00.05 wita KPU bersama Bawaslu menutup penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan,” ungkap Aliudin, saat dikonfirmasi via whatshappnya, Senin, 24 Februari 2020.

Menurutnya, dengan berakhirnya masa pendaftaran dan menyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan sebagaimana diatur dalam PKPU, maka pihaknya akan melanjutkan agenda kerja selanjutnya.

“Saat ini KPU Konsel tengah fokus pada pembentukan badan adhoc yakni pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada serentak 2020,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Konsel dari divisi tekhnis, Asriani mengatakan, penerimaan syarat dukungan bagi calon perseorangan telah dibuka mulai 19 – 23 Februari 2020 sampai pada pukul 00:00 Wita.

Untuk ketentuan syarat batas minimum perseorangan yakni dengan jumlah DPT di Konsel sebanyak 202.838, maka angka 10 persennya yakni sebanyak 20.284 dukungan dari jumlah DPT.

“Sehingga minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi itu sekira 20.284  dan tersebar minimal di 13 Kecamatan dari 25 kecamatan di Konsel,” jelas Asriani.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan PKPU nomor 16 tentang jadwal tahapan dan program, jika hingga dedline 23 Februari 2020 tidak ada calon yang memenuhi syarat dukungan, maka secara resmi bakal calon perseorangan dinyatakan nihil atau kosong.

Sebelumnya, KPU Konsel sebenarnya telah menerima pendaftaran dari satu seorang bakal calon yang maju dalam Pilkada serentak 2020 dari jalur perseorangan yakni Ahmad Baso.

“Sayangnya, hingga masa penyerahan dokumen dukungan pencalonan perseorangan yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen pencalonan di KPU Konsel,” tutup Asriani.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version