KendariPOLITIK

KPU Sultra Simulasikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

398
×

KPU Sultra Simulasikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
KPU Sultra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensimulasikan tahapan pendaftaran kepala daerah untuk Pilkada serentak

KPU Sultra Simulasikan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Redaksi

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensimulasikan tahapan pendaftaran kepala daerah untuk Pilkada serentak tahun 2020, Minggu, 23 Agustus 2020.

Simulasi ini diikuti anggota dan kasubag KPU kabupaten dari tujuh daerah penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 di Sultra, yang bakal dilaksanakan 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Dalam keterangan persnya, Ketua KPU Provinsi Sultra La Ode Abdul Natsir yang hadir bersama komisioner KPU Sultra lainnya menegaskan, jajaran KPU daerah agar melaksanakan tahapan pendaftaran dengan baik.

“Salah satu tahapan yang berpotensi terjadinya sengketa adalah ditahapan ini, olehnya itu laksanakan proses pendaftaran secara profesional, mandiri serta memperlakukan semua bakal calon secara adil dan setara,” kata La Ode Abdul Natsir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mensimulasikan tahapan pendaftaran kepala daerah

Selain itu, kata La Ode Abdul Natsir, dirinya mengimbau dalam pelaksanaan tahapan pendafataran bakal pasangan calon memperhatikan standar protocol covid-19.

Senada dengan itu, Komisioner KPU Prov Sultra Kordinator Divis Teknis, Iwan Rompo Banne menjelaskan, tujuan dilaksanakannya simulasi adalah untuk mengenalkan alur dan tatacara pendaftaran.

Dijelaskanya juga, tujuan simulasi ini yakni untuk memperkenalkan kepada KPU kabupaten penyelenggara pemilihan terkait alur dan tata cara pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak tahun 2020

“Hal penting dalam simulasi ini adalah agar KPU daerah memiliki serta meningkatkan kualitas pemahaman terkait syarat pencalonan dan syarat calon serta dokumen pemenuhannya,” terang Iwan Rompo Banne.

You cannot copy content of this page