BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan siapa saja kandidat Pasangan Calon (Paslon) yang dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018 – 2023.
Sejak dibuka pendaftaran pada 8 hingga 10 Januari 2018 lalu, tercatat ada enam kandidat yang mendaftar di KPUD Baubau untuk mengikuti Pilwali.
Empat pasang melalui jalur Partai Politik (Parpol) dan dua pasang lainnya melalui jalur perseorangan. Mereka adalah Waode Maasra Manarfa-Ikhsan Ismail, AS Tamrin-Laode Ahmad Monianse, Yusran Fahim-Ahmad, Roslina Rahim-Laode Yasin, Ibrahim Marsela-Ilyas dan Nursalam-Nurman Dani.
“Setelah melakukan verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan dari enam pasang kandidat baik kandidat jalur Parpol maupun perorangan, KPU Baubau menuangkan hasilnya dalam sebuah Surat Keputusan (SK) penetapan Paslon,” ucap Ketua KPUD Baubau, Dian Anggraini dalam pleno terbuka penetapan Paslon Wali Kota di kantor KPU Baubau, Senin (12/2/2018).
Dian menuturkan, hasil penetapan Paslon Wali Kota sesuai Peraturan KPU Nomor 68 ayat 1 KPU Sultra Tahun 2018.
Sementara itu, Komisioner KPU Baubau, Laode Ijidman mengatakan, syarat pencalon kepala daerah sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 KPU Baubau menetapkan lima Paslon yang lolos dalam perhelatan Pilwali Baubau 2018.
“KPU Baubau setelah menyelesaikan berbagai tahapan pendaftaran menetapkan lima Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2018 – 2023,” ungkap Ijidman.
Kelima paslon tersebut adalah Waode Maasra Manarfa-Ikhsan Ismail, AS Tamrin-Laode Ahmad Monianse, Yusran Fahim-Ahmad, Roslina Rahim-Laode Yasin, Ibrahim Marsela-Ilyas. Sedangkan satu paslon lainnya, Nursalam-Nurman Dani gagal lolos, sebabnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam giat penetapan Paslon Wali Kota tersebut hadir TNI/Polri, serta Kejaksaan Negeri Baubau.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin