BAUBAUHEADLINE NEWSMETRO KOTANEWS

KUPP Baubau Cek Kesiapan Armada Kapal Untuk Mudik Lebaran

516
Kepala KUPP Baubau, Pradigdo. (Foto : Ardilan/Mediakendari.com/B)

Reporter : Ardilan

Editor : Taya

BAUBAU – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan cek kesiapan armada kapal untuk persiapan menghadapi arus mudik pada hari raya Idul Fitri mendatang.

Kepala KUPP Baubau, Pradidgo mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait persiapan arus mudik lebaran kedepan.

“Utamanya dengan para nahkoda kapal. Kita sudah panggil dan bertemu untuk melakukan rapat koordinasi serta semua instansi terkait,” ucap Pradigdo kepada mediakendari.com di ruang kerjanya, Jum’at (10/5/2019).

Sebagai bagian dari persiapan tersebut, kata dia, pihaknya akan membangun posko arus mudik lebaran di sejumlah pelabuhan. Untuk persiapan ini sendiri akan dimulai sejak H-15 lebaran atau mulai 21 Mei serta arus balik sampai 21 Juni.

Selain itu, lanjutnya, sebanyak 55 armada kapal termasuk milik PT Pelni bakal melayani penumpang yang turun maupun penumpang naik selama arus mudik jelang lebaran maupun arus balik pasca hari raya Idul Fitri.

“Kita akan bangun posko arus mudik mulai pertengah puasa atau dua minggu sebelum lebaran. Ini kita lakukan karena sesuai perintah dari Kementerian bahwa angkutan laut harus bersiap dari dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya memprediksi lebaran tahun ini peningkatan kepadatan arus mudik di Pelabuhan Murhum akan meningkat sebesar kurang lebih 10 persen dibanding hari-hari biasanya.

Baca Juga :

Angka tersebut, beber Pradigdo, sedikit lebih kecil dibanding tahun 2018 lalu yang mengalami peningkatan arus mudik sebesar 14 persen.

“Kami himbau seluruh yang terkait agar selalu berkoordinasi supaya angkutan lebaran berlangsung sukses serta tidak terjadi apa-apa baik saat dilaut maupun didarat,” tambahnya.

Untuk keteraturan di pelabuhan, kata Pradigdo, penerapan aturan di saat mudik lebaran agar pengantar ataupun penjemput penumpang berada diruang tunggu, berlaku lebih tegas.

“Agar pengantar ataupun penjemput penumpang tidak diperbolehkan masuk sampai ke dermaga kapal itu tetap berlaku seperti yang sudah kita terapkan biasanya,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version