Reporter : Andri Sutrisno
KENDARI – Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang bernama Ahrul, Warga Kecamatan Anggeberi Kabupaten Konawe. Ahrul dibekuk pihak kepolisian karena kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 6,51gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman mengatakan dari tangan Ahrul diamankan 10 (sepuluh) sashet diduga sabu beserta barang bukti lainnya yaitu satu unit motor dan satu buah Handphone.
Ia menerangkan penangkapan tersangka Ahrul, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan transaksi yang dilakukan oleh tersangka.
“Atas dasar informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Subdit 2 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol M Eka Fhaturrahman, Senin 07 September 2020.
Eka Fhaturrahman menjelaskan pelaku merupakan sindikat Narkotika yang memiliki jaringan di Kota Kendari hasil dari pengembangan yang dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Modus operandi dari tersangka Ahrul merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara menempel,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (2).