Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Lagi lagi, oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Bripka Budiarto, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena tidak masuk kantor selama 30 hari berturut turut.
Pemecatan tersebut tertuang dalam keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Kendari nomor : PUT-01/VIII/HUK.12.10.1./2019/SIPROPAM tanggal 9 Agustus 2019.
Namun, usai putusan pemecatan, Budiarto merasa keberatan, dan mengajukan banding. Sidang dipimpin oleh Kompol Derry Indra, SIK selaku Ketua Sidang Komisi dan didampingin oleh Wakil Ketua Sidang, Kompol H Ali Kamri serta Anggota Sidang Komisi, IPTU Baharuddin.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Penmas, Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui pres rilis resmi yang diterima mediakendari.com, Senin (12/08/2019).
BACA JUGA :
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
Kata Agus, terduga pelanggar tidak malaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut turut, terhitung sejak tanggal 16 Juli hingga 15 Oktober 2018.
Selain itu, lanjut Agus, Bripka Budiarto juga tidak melaksanakan mutasi berdasarkan surat telegram Kapolres Kendari Nomor : ST/140/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Inspektur dan Brigadir Polisi dilingkungan Polres Kendari.
“Jadi terduga pelanggar dimutasikan ke Sat Sabhara Polres Kendari,” ungkapnya.
Bripka Budiarto diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Subs Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (A)