Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Setelah pembayaran ganti-rugi lahan kepada masyarakat yang memiliki lahan di Eks Pusat Promosi dan Informarasi Daerah (P2ID) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan tersebut dalam waktu dekat ini.
Permintaannya ini karena masih banyaknya, masyarakat sekitar yang masih menggunakan kawasan milik pemerintah itu, dengan berjualan di sekitarnya, serta banyaknya penambak pasir yang membuat kawasan terlihat kumuh.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menyampaikan, pihaknya telah melayangkan dua kali surat untuk pengosongan kawasan, namun belum juga dipatuhi masyarakat.
Padahal surat teguran tersebut bukan perkara untuk dimain-mainkan, mengingat P2ID sudah sepenuhnya menjadi aset Pemprov Sultra.
Dalam waktu dekat ini, Pemprov Sultra akan melayangkan surat tegurannya ketiga yang ditandatangani langsung Gubernur Sultra Ali Mazi.
Baca Juga :
- Direktur MEK TV Beri Penghargaan ke Kasi Intel Kejati Sultra Dr. Abdul Bahtiar, Bongkar Tuntas KDRT di ‘Jaksa Menjawab
- Turun ke Warkop, Kapolres Konawe Selatan Ajak Warga Jaga Kampung : Kamtibmas Tanggung Jawab Bersama
- Santai Tapi Tegas! Wakapolda Sultra Ngopi Bareng Ketua Kopdar Rusmin dan Tokoh Sultra Bisman Saranani, Bahas Kantibmas, Narkoba, Miras Hingga Judol
- Lagi! Polres Konsel Gagalkan Peredaran 50 Sachet Sabu 11,62 Gram di Lamboo Moramo, Pemuda 20 Tahun Diciduk
- Bengkel Seni FISIP UHO Bangkit! Resmi Lantik 73 Anggota Baru di 5 Divisi, Siap Guncang Panggung Seni Kampus
- Jelang HUT ke-75 Humas Polri, Kabag SDM Polres Konsel AKP Sriyanto Pimpin Bakti Sosial di Gereja Siloam : Indahnya Toleransi Polri Bersama Masyarakat
“Untuk pelayanan surat ketiga akan dilakukan pekan ini dan langsung ditandatangani gubernur,”jelas Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/6/2019).
Mantan Bupati Konawe dua periode ini menyebut dalam pelayangan surat ketiga akan diberikan lagi waktu pengosongan kurung waktu dua pekan.
“Bila hingga dua minggu mereka tidak melakukan pengosongan kawasan. Maka jangan salahkan pihak Pemprov jika melakukan penggusuran. Sebab dari awal kita sudah peringatkan,” kicau Lukman.
Untuk diketahui, kawasan P2ID dengan luas 34 hektar itu, rencananya akan dibangun gedung Islamic Center.
(a)
