WAKATOBI – Anggota DPRD Kabupaten DPRD Wakatobi, Sudirman A Hamid, Senin (20/8/2018) kemarin, tepatnya di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangiwangi melakukan reses atau kegiatan diluar masa sidang.
Reses tersebut diikuti oleh sejumlah masyarakat dari Kelurahan Pongo, Wanci, dan Desa Pada Raya.
Reses yang dilakukan secara perorangan dan kelompok ini, sesuai dengan dapil anggota DPRD masing-masing.
Sudirman yang juga sebagai Anggota Komisi A DPRD Wakatobi mengatakan, kegiatan reses itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang permusyawaratan rakyat, DPR, DPRD.
“Pada pelaksanaan reses, lembaga legislatif berhadapan dengan masyarakat dari beberapa Desa dan Kelurahan. Disitu kami melakukan audiensi, dan langsung menampung aspirasi masyarakat,” kata Sudirman.
Pria yang akrab disapa Aco ini menambahkan, Aspirasi masyarakat tersebut terkait dengan pembangunan, infrastruktur, sosial, pendidikan, mental spritual, dan Kesehatan. Disitu masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Nah aspirasi masyarakat ini, semua kami catat, dan kami rekap. Nah itu nanti akan disampaikan ke pimpinan DPRD, dan akan diparipurnakan. Namun aspirasi yang sudah direkap ini, akan disampaikan atau diserahkan ke pemerintah kabupaten (Pemkab) Wakatobi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.(a)