Reporter : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Direktur PT. VONI, Siodinar yang pernah mengerjakan pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahap III akhirnya ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di Desa Anggopiu, Kecamatan Rawua pada Minggu (14/4/2019) dini hari.
Siodinar telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Konawe atas tuduhan korupsi. Kepala Seksi Intelejen Kejari Konawe GDE Ancana, SH membenarkan penangkapan Siodinar. Dia ditangkap sekitar pukul 02 :00 dini hari di Desa Anggopiu.
“Kami bersama tim, melakukan penangkapan DPO perkara tipikor pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahap III tahun 2011 atas nama Siodinar,” ungkap GDE Ancana melalui pesan WhattsAppnya, Minggu (14/4/2019) .
Baca Juga :
- Pj Bupati Harmin Ramba Bagikan Sapi Qurban Untuk Warga Kabupaten Konawe
- Masyarakat Wawotobi Harap Harmin Ramba Menjadi Bupati Konawe Definitif
- Dikbud Konawe Dukung Gerakan Seniman Masuk Sekolah
- Peringat Hari Bhayangkara ke-78, Polres Konawe Tanam Pohon
- Apel di Polres Konawe, Kapolda Sultra Tekankan Penting Pelayanan ke Masyarakat
- PPPK Guru dan Nakes di Konawe akan Terima Gajinya Dua Bulan
Saat ini, lanjut dia, Siodinar akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada pukul 8:30 pagi ini.
“Saya bersama anggota sementara siap-siap berangkat ke Rutan, guna membawa Siodinar,” katanya. (B)