Reporter : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Direktur PT. VONI, Siodinar yang pernah mengerjakan pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahap III akhirnya ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di Desa Anggopiu, Kecamatan Rawua pada Minggu (14/4/2019) dini hari.
Siodinar telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Konawe atas tuduhan korupsi. Kepala Seksi Intelejen Kejari Konawe GDE Ancana, SH membenarkan penangkapan Siodinar. Dia ditangkap sekitar pukul 02 :00 dini hari di Desa Anggopiu.
“Kami bersama tim, melakukan penangkapan DPO perkara tipikor pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahap III tahun 2011 atas nama Siodinar,” ungkap GDE Ancana melalui pesan WhattsAppnya, Minggu (14/4/2019) .
Baca Juga :
- DPD RI Soroti Aktivitas Tambang di Routa, Janji Smelter dan Dampak ke Warga Jadi Evaluasi
- Polantas Bersama Warga Perbaiki Jalan Berlubang di Pohara, Demi Keselamatan Pengendara
- Perum Bulog dan Pemerintah Konawe Salurkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat Miskin
- DLH Sultra Sebut Izin PT Bahana Wastecare Tak Tercatat, Puskom Desak Aktivitas Dihentikan
- BPR Bhatramas Konawe Luncurkan Operasi Pasar Murah: Bantu Masyarakat Miskin dan Tekan Inflasi
- PJU Ditlantas Polda Sultra Tinjau Pos PAM Pohara, Petakan Titik Rawan Laka Jelang Mudik Lebaran
Saat ini, lanjut dia, Siodinar akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada pukul 8:30 pagi ini.
“Saya bersama anggota sementara siap-siap berangkat ke Rutan, guna membawa Siodinar,” katanya. (B)
