KendariKESEHATAN

Langgar Perwali Covid-19, Warga Kendari Bakal Didenda Bayar Duit

266
×

Langgar Perwali Covid-19, Warga Kendari Bakal Didenda Bayar Duit

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kendari
Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto : Febi Purnasari / Mediakendari.com

Reporter : Febi Purnasari
Editor : Ardilan

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Perwali ini bukan sekedar imbaun saja. Akan tetapi, Pemkot Kendari secara tegas bakal memberi sanksi berupa teguran lisan, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi warga melanggar.

Perwali ini resmi ditandatangani dan dikeluarkan mulai Rabu 02 September 2020.

Berdasarkan Perwali tersebut, yang menjadi subjek pengaturan ini pertama individu, dengan melakukan 4M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan.

Kedua yakni pelaku usaha, dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan, dan pengunjung yang datang.

Ketiga yakni pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi pengunjung yang datang.

“Pemberian sanksi itu nantinya akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang akan berkoordinasi dengan TNI, Kepolisian dan juga Satpol-PP,” ungkap Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Ia menjelaskan Perwali tersebut juga mengatur bagi transportasi pribadi ataupun umum yang melanggar jumlah pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dalam serta tidak menggunakan masker dalam kendaraan maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, pengurangan penumpang serta denda administratif sebesar Rp 200 ribu.

Sementara bagi perkantoran, toko, warung makan, hotel, pedagang kaki lima, tempat pariwisata dan tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar, kata dia, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutup sementara, serta denda administratif.

“Penutupan sementara ini kita lakukan jika setelah dua kali dilakukan teguran tertulis. Denda administratif ini juga akan dilakukan Satgas Covid-19 yang berkoordinasi dengan TNI, Kepolisian, dan Satpol-PP,” terangnya. (2).

You cannot copy content of this page