KENDARI, MEDIAKENDARI.com – DPRD Kota Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengambil langkah nyata mengatasi permasalahan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan.
Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Penggunaan Produk atau Kemasan Plastik Sekali Pakai, DPRD Kendari berupaya menciptakan kota yang lebih hijau, bersih, dan ramah lingkungan.
Rapat pembahasan yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2025, di ruang Aspirasi DPRD Kendari itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, Arsyad Alastum, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Sekretaris Komisi III Muslimin, anggota Komisi III Apriliani Puspitawati, Simon Mantong, dan Hasbulan.
Turut hadir pula perwakilan dari Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Asisten I dan II Setda Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, DLHK Kota Kendari, Tim Penyusun Naskah Akademik UMK, Direktur Bank Sampah Induk, serta perwakilan pelaku UMKM.
Dalam rapat tersebut, Arsyad Alastum menegaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mengurangi dampak negatif plastik sekali pakai terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kita semua tahu bahwa sampah plastik memiliki dampak buruk yang sangat besar. Melalui regulasi ini, kami ingin mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke produk yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengesahan Raperda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Kendari dalam menerapkan kebijakan pengurangan plastik secara bertahap dan terukur.
“Kami ingin agar regulasi ini tidak hanya melarang, tapi juga memberikan ruang bagi inovasi. UMKM bisa berperan menciptakan kemasan atau produk alternatif yang lebih berkelanjutan,” jelasnya.
Selain mendorong perubahan perilaku masyarakat, Raperda ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mendukung visi Kendari sebagai kota hijau dan berdaya saing lingkungan.
Upaya tersebut sejalan dengan program pemerintah daerah yang menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan serta pengelolaan sampah terpadu.
Dengan keterlibatan lintas sektor dalam pembahasan Raperda, DPRD berharap regulasi ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar efektif dalam mengurangi timbulan sampah plastik di seluruh wilayah Kota Kendari.
“Kami optimis, dengan kerja sama semua pihak, Kota Kendari bisa menjadi contoh daerah lain dalam penerapan kebijakan ramah lingkungan,” tutup Arsyad Alastum.
Laporan: Supriati
