Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Provinsi Sultra, Ridhony M H Hutasoit mengatakan, saat ini, pihak OJK tidak dapat melayani konsumen dengan baik karena terjadi gangguan jaringan telekomunikasi pada sistem layanan konsumen OJK di Kontak 157.
“Hari ini tanggal 5 Agustus 2019, sistem layanan komunikasi OJK di kontak 157 terjadi gangguan jaringan telekomunikasi,” ujar Ridhony melalui rilis yang diterima mediakendari.com, Senin (05/08/2019).
Ridhony menjelaskan, pihaknya sedang berusaha untuk melakukan perbaikan, agar gangguan tersebut cepat teratasi. “Kami mohon maaf atas ketidaknyaman ini,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Polda Sultra Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib di Hari May Day
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- IPMAPAL Soroti Rencana Aktivitas PT Sambas Minerals Mining, Minta Kejelasan Sebelum Beroperasi
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
Meski terjadi gangguan telekomunikasi, kata Ridhony, pihaknya tetap menyediahkan layanan komunikasi untuk sementara, agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi.
“Konsumen atau masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi melalui surat elektronik ke alamat email konsumen@ojk.go.id atau Whatsapp pada nomor 081157157157,” jelasnya.
Selain melalui email dan whatsapp, OJK juga mempersilahkan konsumen agar menyampaikan melalui surat ditujukan kepada Anggota Dewan di OJK.
“Atau melalui surat langsung yang ditujukan kepada : Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Up Direktorat Pelayanan Konsumen di Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin nomor 2, Jakarta Pusat 10530,” tutupnya. (B).
