Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif, diundang untuk menyaksikan penandatangan MoU dan perjanjian kerjasama, antara Pemerintah Daerah (Pemda) se Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Sultra dan Dirjen Pajak di Kendari, Rabu (21/8/2019).
Dalam acara tersebut, Gubernur, Wakil, Gubernur, dan suluruh Bupati/Wali Kota se-Sultra hadir.
Saat menyampaikan sambutan, La Ode Syarif, mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK menggunakan biaya sendiri.
“Saya dan tim datang kesini tidak dibiayai Pemda, kami datang sendiri. Kami tidak dijemput di bandara, pulang juga tidak diantar. Kami datang kesini murni untuk membantu mencegah korupsi di daerah,” katanya.
BACA JUGA :
- BPS Catat Neraca Perdagangan Sultra Defisit pada Februari 2026
- Gubernur Sultra Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Optimistis Pertahankan Opini WTP
- Gubernur Sultra Resmikan Groundbreaking GOR UM Kendari, Dorong Sinergi Kampus Cetak SDM Berkualitas
- Mitra10 Kendari Hadirkan Promo Anniversary April 2026, Diskon hingga 29 Persen dan Hadiah Langsung
- Polwan Ditlantas Polda Sultra Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas Lewat “Polantas Menyapa” di Kendari
- HUT ke-62 Sultra Digelar di Kendari Lewat Harmoni Sultra 2026
Syarif juga sempat berkelakar, bahwa beryukur telah dipanggil untuk menyaksikan penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama, dari pada para pejabat di Sultra yang dipanggil ke KPK.
“Mending kami (KPK) yang dipanggil (Pemda) kesini (Sultra) untuk membantu mencegah korupsi, dari pada bapak bapak yang dipanggil ke KPK, kan lain urusanya,” canda Syarif yang diikuti gelak tawa peserta pertemuan.
Didalam sambutanya, Syarif juga menyinggung soal sektor pertambangan di Sultra yang masih perlu banyak perbaikan.
Syarif juga menunjukan beberapa data terkait pertambangan, diantaran soal beberapa IUP yang tak patuh membayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga mengungkap beberapa daerah yang belum menetapkan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.
