Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif, diundang untuk menyaksikan penandatangan MoU dan perjanjian kerjasama, antara Pemerintah Daerah (Pemda) se Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Sultra dan Dirjen Pajak di Kendari, Rabu (21/8/2019).
Dalam acara tersebut, Gubernur, Wakil, Gubernur, dan suluruh Bupati/Wali Kota se-Sultra hadir.
Saat menyampaikan sambutan, La Ode Syarif, mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK menggunakan biaya sendiri.
“Saya dan tim datang kesini tidak dibiayai Pemda, kami datang sendiri. Kami tidak dijemput di bandara, pulang juga tidak diantar. Kami datang kesini murni untuk membantu mencegah korupsi di daerah,” katanya.
BACA JUGA :
- Usai Pengembalian Rp401,6 Miliar, Kejagung Periksa 4 Saksi BUMN dalam Kasus Nikel PT CNI
- Upacara Haornas 2026 di Polda Sultra, Pesan Menpora: Olahraga Pemersatu Bangsa
- Mahasiswa KKA UM Kendari Buat Peta Administrasi Desa Anugerah
- Daftar Perusahaan Tambang Masuk Daftar Sanksi Administratif RP80,19 TRILIUN, ANTAM Terbesar, Perusahaan Istri Gubernur Sultra ASR urutan ke 10
- GERAK – SULTRA : Jangan Hanya Sanksi Administrasi Saja Yang Kena Istri Gubernur Sultra ASR, KPK RI Kejar Pidana Pembongkaran Hutan Lindung Tambang Nikel di Pulau Kabaena Dan Aliran Dana
- Gerak Sultra Desak KPK RI Ambil Alih Penanganan Kasus PKH PT TMS, Diduga Gubernur Sultra ASR Cuci Tanggan ke Istrinya, Diminta Telusuri Pengembalian Sanksi Rp500 M dari 2 Triliun
Syarif juga sempat berkelakar, bahwa beryukur telah dipanggil untuk menyaksikan penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama, dari pada para pejabat di Sultra yang dipanggil ke KPK.
“Mending kami (KPK) yang dipanggil (Pemda) kesini (Sultra) untuk membantu mencegah korupsi, dari pada bapak bapak yang dipanggil ke KPK, kan lain urusanya,” canda Syarif yang diikuti gelak tawa peserta pertemuan.
Didalam sambutanya, Syarif juga menyinggung soal sektor pertambangan di Sultra yang masih perlu banyak perbaikan.
Syarif juga menunjukan beberapa data terkait pertambangan, diantaran soal beberapa IUP yang tak patuh membayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga mengungkap beberapa daerah yang belum menetapkan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.











