KONAWENEWS

LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji

×

LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi Sultra (FKPK-Sultra) dan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK-Sultra), meminta pernyataan Sekretaris LPM Kelurahan Toronipa, H. Irwan, terkait klaim kepemilikan lahan kawasan wisata Pantai Toronipa diuji berdasarkan dokumen pertanahan.

Selain status kepemilikan lahan, kedua LSM tersebut juga meminta Surat Keputusan (SK) pengelolaan dan pemungutan di Pos PAD wisata permandian Kelurahan Toronipa dikaji kembali, termasuk dasar kewenangan penerbitannya.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua FKPK-Sultra, Muh. Rianto, dan Ketua GERAK-Sultra, Wiwin Saputra. Keduanya mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik tanah di lokasi wisata serta dari mana dasar kewenangan pemungutan uang dari pengunjung.

Menurut mereka, polemik pengelolaan kawasan wisata Pantai Toronipa tidak semestinya hanya berhenti pada persoalan siapa yang mengelola pintu masuk wisata.

Persoalan yang dinilai lebih mendasar adalah status tanah tempat gazebo dan fasilitas wisata berdiri, alas hak yang digunakan, status kawasan, serta dasar kewenangan pemerintah kelurahan menerbitkan SK pengelola wisata.

Wiwin Saputra mengatakan, pernyataan H. Irwan yang menyebut kawasan wisata Toronipa berada di atas lahan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat perlu diuji berdasarkan dokumen pertanahan.

“Kami tidak mempersoalkan hak masyarakat apabila memang terdapat hak atas tanah yang sah. Namun, apabila seseorang atau kelompok masyarakat menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah, publik berhak mengetahui secara jelas,” ujar Wiwin.

Ia mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari lokasi dan batas bidang tanah, alas hak, keberadaan sertifikat atau dokumen hak atas tanah, nama pemegang hak, luas bidang tanah yang diklaim, hingga apakah gazebo dan fasilitas wisata benar-benar berada di dalam bidang tanah yang memiliki alas hak yang sah.

“Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan pantai,” katanya.

Sementara itu, Muh. Rianto menyatakan regulasi pertanahan di wilayah pesisir tidak serta-merta berarti seluruh tanah di kawasan pesisir tidak dapat dimiliki masyarakat.

Namun, menurutnya, pemanfaatan tanah di wilayah pantai memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Karena itu, status kepemilikan dan pemanfaatannya harus dapat diuji berdasarkan alas hak, batas bidang, tata ruang, serta ketentuan mengenai kawasan pesisir.

“Pembangunan gazebo maupun fasilitas usaha di kawasan pantai tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah masyarakat. Status tanah, tata ruang, sempadan pantai, legalitas bangunan, dan izin pemanfaatannya perlu diperjelas,” ujar Rianto.

SK yang daikeluarkan Plt Lurah Toronipa Juga Diminta Diuji

Rianto juga mempertanyakan SK pengelola wisata yang diterbitkan oleh Plt Lurah Toronipa.

“Kami mempertanyakan secara terbuka, apa dasar kewenangan Plt Lurah Toronipa menerbitkan SK tersebut. Apabila SK tersebut hanya dimaksudkan untuk penataan administratif, maka batas kewenangannya harus dijelaskan secara transparan,” ungkap Rianto.

Namun, apabila SK tersebut kemudian digunakan sebagai dasar bagi pihak tertentu untuk mengelola pintu masuk wisata, menarik uang dari pengunjung, mengatur aktivitas ekonomi, atau memperoleh penerimaan dari kawasan wisata, Rianto menilai legalitas dan dasar kewenangannya perlu diperiksa secara menyeluruh.

Karena itu, kedua LSM tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pariwisata membuka sejumlah dokumen dan informasi kepada publik, antara lain:

1. SK asli pengelola wisata yang diterbitkan Plt Lurah;
2. Dasar hukum penerbitan SK;
3. Dasar kewenangan Plt Lurah Toronipa;
4. Rekomendasi atau persetujuan Dinas Pariwisata;
5. Status hukum kawasan wisata;
6. Peta bidang tanah kawasan wisata;
7. Status aset pemerintah di lokasi;
8. Status tanah yang digunakan untuk gazebo dan fasilitas usaha
9. Dasar hukum penarikan tiket masuk
10. Dasar penetapan

Liputan : Tim Redaksi.