Reporter : Mumun
Editor : Kang Upik
WANGGUDU – Lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepolisian Sektor (Polsek) Asera Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian.
Pelaku berinisial IS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah warga Desa Larobende Kecamatan Andowia.
Kanit Reskrim Polsek Asera, IPDA Imam Supardi mengatakan, IS berhasil diamankan pada, Sabtu (27/7/2019) pukul 10.30 wita bertempat di Desa Larobende Kecamatan Andowia.
“Pelaku yang kita amankan atas tindak pidana pencurian barang elektronik leptop,” katanya.
BACA JUGA :
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
- Eks Gubernur Sultra Nur Alam Resmi Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi
- Polda Sultra Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Menyongsong Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026
- Malyqa Aurora Wakili Sultra di Ajang Supra Stars Indonesia 2026
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
Lanjut IPDA Imam, tersangka berserta barang bukti satu unit labtop merek Lenovo warnah hitam telah diamankan di Mako Polsek Asera guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah sekitar lima bulan lamanya menjadi DPO Polsek Asera, dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / 05 / K / II / 2019 Sek Asera,” ujarnya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUP Subs Pasal 362 KUH Pidana, pelaku diancam dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (A)
