Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dua Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sulkhani dan Riki Fajar tetap dinyatakan bersalah dan divonis kurungan dua bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Vonis dua bulan kurungan itu diputuskan setelah Pengadilan Tinggi Sultra menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas putusan PN Kendari pada 30 April 2019 lalu.
Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Gede Suarsana menerangkan, kedua Caleg PKS tersebut diputus pada Rabu kemarin, (15/5/2019) dengan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA :
- Bawaslu Konut Buka Perekrutan PKD, Ini Syaratnya
- Mendagri Tito Bilang Penjabat Kepala Daerah yang Hendak Tarung Pilkada Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran
- Bawaslu Konut Umumkan 14 Calon Panwascam Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Tertulis
- Tina Nur Alam Nyatakan Sikap Mundur dari Caleg Terpilih Pemilu 2024, Ali Mazi Naik Podium
- 68 Calon Panwascam Pilkada Muna 2024 Jalani Tes Tertulis, Al Abzal Naim: Soal-soal Berasal dari Bawaslu RI
- KPU Muna Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024
“Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN. Dan itu memang divonis kemarin,” terang I Gede saat ditemui di kantornya, Kamis (16/5/2019).
Lebih lanjut, I Gede menjelaskan, masing-masing Caleg PKS tersebut dijatuhi dua bulan kurungan dengan denda masing-masing Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan.
“Untuk berkas perkaranya sendiri kita akan kirim hari ini ke Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah Purwadi, SH., MHum dan dua Anggota yakni Sapawi, SH., MH dan Viktor Pakpahan, SH., MH., MSi. (a)