FEATURED

LSM Lempeta Minta KPK Pantau Aktifitas Pertambangan di Konut

708
×

LSM Lempeta Minta KPK Pantau Aktifitas Pertambangan di Konut

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara ketua umum Lembaga Masyarakat Peduli Tambang Konawe Utara (Lempeta Konut), Ashari, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar tidak hanya fokus pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman, terkait izin tambang.

Ashari menjelaskan, justru dengan keterkaitan itu, agar KPK mesti fokus melakukan pencegahan indikasi suap atau gratifikasi terhadap kebijakan yang berhubungn dengan izin tambang, berdasarkan implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kewenangannya.

Lanjut Ashari menambahkan, Baik itu sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Penjualan Ore Nikel ke Luar Negeri. serta maraknya saat ini perusahaan tambang yang melakukan pengiriman atau penjualan Ore dalam negeri. Lanjutnya, kantor Dinas ESDM provinsi, Kehutanan Provinsi dan Kantor Pelabuhan Langara tidak pernah sepi dari kunjungan investor, guna mengurus administrasi maupun dokumen segala yang berhubungan dengan kelengkapan usaha pertambangan.

“Berdasarkan investigasi dan pantauan kami (Lempeta Konut, red), regulasi serta kebijakan yang di jalankan oleh masing-masing instansi di lingkup sultra masih bersifat aji mumpung dengan dalih Undang Undang Nomor 23. Maka dari itu kami katakan sampai hari ini tambang Konut masih menjadi toilet pertambngan di wilayah Sultra,” jelasnya.

Ashari juga mengungkapkan, KPK harus menyelidiki Izin Usaha Pertambangan (IUP) para perusahaan yang masih aktif di Konawe Utara. Diantaranya PT Bososi, PT Daka Group, pT Paramita, PT RCM, PT KMS 27, PT PBI, PT KNN, PT EKU dan PT Konutara Sejati. Sejumlah prusahaan tsb di sinyalir kegiatan usaha tambang nya tdk prosedural.

Pelanggaran tersebut di duga bervariasi, mulai dari kelengkapan administrasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Izin Rekomendasi Pelsus, Surat Pemberitahuan Berlayar, Izin Lingkungan.

“Praktek demikian terjadi di karekan kelalaian pada pengawasan yang mestinya inspektur tambang ESDM Sultra maupun instansi terkait tidak pasif agar tidak terkesan pembiaran. Sehingga ada kesan main mata antara investor dengan pemangku kebijakan,” tutupnya.

Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page