Reporter: Hendrik B
Editor: Kang Upi
KENDARI – Dua saudara kembar berinisial K (21) dan G (19) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, karena memiliki Narkoba jenis sabu seberat 1,02 Kilogram.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Drs Merdisyam, MSi mengatakan, tersangka K lebih dulu ditangkap Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba setelah ia menandatangani bukti penerimaan paket di PO Bus Putri Unaaha.
Setelah membekuk K di PO Bus yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari tersebut, Tim Opsnal Subdit I lalu mengembangkan penyidikan dan mengamankan G, yang merupakan adik tersangka K.
“Jadi mereka sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Kendari,” ungkap Merdisyam dalam konferensi pers di Lobbi Utama Mapolda Sultra, Selasa (29/10/2019).
BACA JUGA:
Selain narkoba, dari keduanya diamankan barang bukti non narkoba yakni satu buah dos indomie, uang tunai Rp 1,7 juta lebih, satu lembar slip transfer BRI Link, satu unit handpone Oppo, satu buah buku tabungan bank BNI, dan satu lembar slip tranfer bank BNI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga seumur hidup. /B