Kendari

Mendagri Tegur Keras Tujuh Kepala Daerah di Sultra

496
×

Mendagri Tegur Keras Tujuh Kepala Daerah di Sultra

Sebarkan artikel ini
Mendagri
Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian

Reporter: Sardin.D

KENDARI – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya kepala daerah di Sultra.

Ketujuh kepala daerah tersebut yakni, Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada, Bupati Muna, Rusman Emba, Bupati Wakatobi Arhawi Ruda, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Bupati Konawe Utara, Ruksamin, Bupati Kolaka Timur, Tony Herbiansyah, Bupati Buton Utara, Abu Hasan.

Melansir dari Kompas.com, Mendagri memberikan teguran keras karena dianggap melanggar protokol kesehatan, karena menimbulkan kerumunan massa.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 September 2020 menyatakan, teguran itu diberikan kepada kepala daerah karena “tidak mematuhi protokol kesehatan”.

“Mendagri sudah tegur keras sebanyak 50 bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota,” kata Akmal Malik.

Meski tidak dijelaskan kan secara detail, namun patut diduga teguran ini berkaitan dengan pengerahan massa pendaftaran calon peserta Pilkada serentak 2020.

Sebab, kepala daerah yang mendapatkan teguran keras tersebut merupakan calok kepala daerah berstatus petahana di Pilkada 2020, yang diberitakan diringi ribuan masa saat mendaftar ke KPU.

Akmal juga menyebut, jumlah kepala daerah yang ditegur kemungkinan besar akan bertambah pada hari ini. “Sebab, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya. (2/0)

You cannot copy content of this page