FEATUREDKendariPENDIDIKAN

Meski Diterpa Isu Peleburan, Lembaga Kemahasiswaan FTIP UHO Resmi Dilantik

524

KENDARI – Lembaga Kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknologi Industri Pertanian (FTIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, resmi dikukuhkan oleh Dekan FTIP, Prof Dr H La Karimuna Msc Agr dihadapan ratusan mahasiswanya di Aula FTIP.

Meski adanya isu pengembalian fakultas baru ke fakultas induk, tidak menjadi hambatan bagi FTIP untuk tetap melaksanakan pelantikan pengurus BEM serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Dekan FTIP UHO, La Karimuna, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Rektor UHO karena memberikan restu pembentukan BEM FTIP.

“Rektor merestui pembentukan BEM ini karena dari banyaknya fakultas yang ada di UHO, FTIP  merupakan salah satu fakultas yang mempunyai mahasiswa terbanyak dari 10 fakultas lainnya,” ungkapnya, Senin (5/11).

BEM FTIP kini dinahkodai oleh Muhammad Ikhsan Diki selaku ketua dan Wakilnya Bilmuminin. Dalam kesempatan itu Iksan Diki, mengucapakan terima kasih kepada Dekan Fakultas FTPI UHO beserta jajarannya dan anggota parlemen yang telah mendungkung sampai pada tahap pelantikan.

Mantan Ketua BEM FTIP, Sarmin (Kiri) dan Ketua Terlantik BEM FTIP UHO, Muhammad Ikhsan Diki (Kanan). (Foto: Wawan)

“Harapan saya setelah pelantikan ini, semoga program kami mendapat respon yang baik terhadap birokrasi sehingga bisa menjalin keakraban yang baik dengan pihak birokrasi, dan dalam waktu dekat kami akan melengkapi struktur kepengurusan kelembagaan sehingga kegiatan dapat direalisasikan, ” tuturnya.

Mantan Ketua BEM FTIP periode 2016-2017, Sarmin, yang turut hadir pada pelantikan itu mengatakan, dalam kondisi apapun fakultas harus memiliki organisai kemahasiswaan khususnya FTIP.

“Walaupun nanti ada peleburan fakultas, mahasiswa FTIP harus memiliki wadah untuk pengembangan keilmuan, dan wadah organisasi ini sebagai penunjang aktivitas mahasiswa tidak bisa kita abaikan,” tutup Sarmin.

Reporter: Wawan
Editor: La Niati

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version