HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Dinas ESDM Sultra Ancam Hentikan Aktivitas 22 Perusahaan Tambang

1006
Ilustrasi

Reporter : Rahmat R.

Editor : Def

KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam akan segera menyabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 22 perusahaan tambang yang sementera beroperasi di Sultra.

Hal ini dilakukan, karena sejumlah perusahaan tambang yang tersebar di tiga Kabupaten itu dinilai bermasalah, mulai dari melakukan penjualan ore nikel secara ilegal dan tidak memiliki IUP.

Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin menjelaskan, ke 22 perusahaan tambang tersebut pun telah melakukan pengiriman ore nikel sebanyak 172 kapal tongkang, baik ekspor maupun lokal.

Baca Juga : 27 Perusahaan Tambang Dimoratorium, ESDM Sultra Beri Waktu Setahun Untuk Perbaikan

Ekspor sekitar 10 kapal atau 500 ribu ton, sisanya lokal sehingga, pihak ESDM menilai ada sesuatu yang tidak beres, yang terjadi di daerah ini.

“Lepasnya kapal-kapal pemuat ore nikel itu dari wilayah Sultra merupakan tanggungjawab dari Syahbandar setempat, dalam hal ini Syahabandar Konsel dan Konut,” ucapnya di kantor ESDM, Senin (11/2/2019.

Kata dia, hal ini dikarenakan banyaknya kapal pengangkut ore nikel yang lolos, tanpa melakukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak memiliki KTT, serta tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Pertambangan dari Minerba Dinas ESDM.

Ia melanjutkan, kejanggalan ini sudah berlangsung sejak lama, sehingga pengeloaan sumber daya alam di Sultra sejauh ini sangatlah bobrok.

Yusmin berniat untuk melakukan perbaikan pengelolaan sumber daya alam di Sultra dengan menuntaskan segala permasalahan IUP perusahaan tambang. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membentuk tim terpadu terkait penelusuran pajak dan lain sebagainya.

“Nanti saya laporkan sendiri ke pihak Kepolisian dan KPK. Sudah sewajarnya KPK datang ke Sultra,” ucapnya dengan nada tegas.

Selain itu, dirinya juga akan mengusulkan kepada Gubernur Sultra Ali Mazi untuk mencabut seluruh IUP yang bermasalah termasuk penghentian 22 Perusahaan tambang tersebut.

Adapun 22 perusahaan tambang yang terancam ditutup paksa tersebar di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut) dan Bombana, yakni PT. Adhi Kartiko Pratama, PT. Bumi Karya Utama, PT. Bosowa Mining, CV. Unaaha Bakti, PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, PT. Konutara Sejati, PT. Karyatama Konawe Utara, PT. Makmur Lestrai Primatama, PT. Paramitha Persada Tama, PT. Tristaco Mineral Makmur, PT. Roshini Indonesia, PT. Pertambangan Bumi Indonesia, PT. Tiran Indonesia, PT. Integra Mining Nusantara, PT. Baula Petra Buana, PT. Macika Mada Madana, PT. Ifisdeco, PT. Wijaya Inti Nusantara, PT. Generasi Agung Perkasa, PT. Jagat Rayatama, PT. Sanbas Minerals Mining dan PT. Tonia Mitra Sejahtera.(a)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version