LASUSUA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) menahan satu orang warga Desa Rante Baru Kecamatan Rante Angin, Kolaka Utara (Kolut).
Pelaku yang berinisial DR (22) dibekuk aparat Kepolisian pada Kamis (12/10), sekitar pukul 20.00 WITA, karena memiliki narkotika jenis sabu
Tersangka dibekuk aparat ketika akan melakukan transaksi jual beli.
Kasat Narkoba Polres Kolut, IPTU Bambang Trijana pada Jum’at (13/10) kepada awak media mengatakan,
aparat melakukan penangkapan berbekal informasi dari masyarakat yang menyebut akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
“Mulanya ada informasi dari masyarakat dimana tersangka DR akan melakukan transaksi tepatnya di Desa Woise Kecamatan Lambai,” ungkap Bambang.
Saat ditangkap, tersangka DR sedang bersantai menunggu pembeli datang mengambil shabu pesanannya. Ketika aparat datang, aparat langsung mengeledah dan menemukan dua sachet plastik bening berisi shabu.
“Waktu kita tangkap, tersangka DR sedang bersantai menunggu pembelinya. Kita langsung mengeledah dan menemukan dua sachet plastik bening berisi shabu,” tambanya
“LAdapun barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian antara lain dua sachet plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu, sebuah handphone genggam, tujuh belas lembar uang pecahan seratus ribu, dua lembar plastik bening, sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning tanpa plat nomor polisi (nopol), serta selembar kain yang digunakan membungkus barang shabu,” tutup Bambang.
Atas perbuatannya tersebut, DR diancam dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun.
Reporter: Ady Arman
Editor: Ronal Fajar