Reporter : Mumun
Editor : Wiwid Abid Abadi
WANGGUDU – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengugat keputusan KPU Provinsi Sultra, nomor : 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, pada daerah pemilihan (Dapil) enam, yang meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.
Dimana, dalam keputusan tersebut, KPU Sultra menetapkan PBB meraih 14.750 suara, sedangkan PKS memperoleh 14.712 suara.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK), Republik Indonesia, menolak gugatan PKS tersebut, dengan demikian, satu kursi di DPRD, Sulawesi Tenggara (Sultra), dari dapil enam dipastikan menjadi milik Partai Bulan Bintang (PBB).
BACA JUGA :
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT
- BPBD Kendari Bersihkan Saluran Kali Andounohu
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
- Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur Jika Tarung Pilkada, Begini Penjelasannya
Menanggapi putusan MK, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), PBB Sultra Ruksamin, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada seluruh tim hukum, baik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), maupun dari tim hukum DPW PBB Sultra.
“Atas nama ketua dan pengurus DPW PBB Sultra, saya menyampaikan rasa terima kepada seluruh keluarga besar PBB, atas segala doa dan bantuannya sehingga MK menolak semua gugatan,” kata Ruksamin melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/8/2019).
Ruksamin yang juga Bupati Konawe Utara itu menambahkan, dengan putusan tersebut, maka Sri Susanti yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Konawe Utara akan naik satu tingkat di kursi DPRD Provinsi Sultra.
“Saya ucapkan selamat kepada ibu Sri Susanti menjadi anggota DPRD Provinsi Sultra mewakili PBB,” ujarnya. (B)