RAHA – SA (16) warga asal Desa Wamelai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) terpaksa pasrah akibat teman sekampungnya yang diketahui berinisial IS (18) memaksa untuk merenggut kehormatannya.
Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi menjelaskan, kejadian memilukan itu berawal ketika pelaku mengajak korban untuk berkunjung ke rumah keluarganya di Desa Waturempe, Kecamatan Tikep, pada Sabtu lalu (14/4/2018) sekitar pukul 22:00 Wita dengan berboncengan menggunakan kendaraan roda dua.
Setibanya di sana, korban kemudian diajak ke dalam kamar untuk sejenak beristirahat. Naas, ternyata pelaku sudah merencanakan aksi bejatnya untuk menjadikan IS sebagai korban pelampiasan nafsunya di dalam kamar tersebut. Hingga pagi menjelang korban disetubuhi sebanyak tiga kali.
“Setelah kejadian itu, keesokan harinya korban lalu diantar pulang kerumah orang tuanya,” Terang Fitrayadi melalui rilisnya, Selasa (17/4/2018).
Akibat semalaman tidak pulang, lanjut Fitrayadi, orang tua korban pun mulai bertanya-tanya. Hingga ditemui oleh orang tuanya akhirnya korban menceritakan kejadian naas yang menimpa dirinya itu.
“Karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban kemudian melapor ke pihak kepolisian,” kata Fitrayadi.
“Untuk sementara, pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.