Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kebiasaan Alex (30) Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang langsung akrab dengan orang yang baru ditemuinya, justru menjadi kerugian besar baginya. Betapa tidak, motor kesayangan miliknya dibawah kabur oleh orang yang baru saja dikenalnya.
Peristiwa naas ini dialami lelaki yang sehari-hari berkerja sebagai buruh di pelabuhan, pada Sabtu (16/03/2019) akhir pekan lalu. Sekitar pukul 12.20 wita korban bertemu dengan pelaku berinisial W di pelabuhan Ferry, Kota Kendari, saat itu pelaku mengaku mantan anggota Polri, meminta tolong kepada korban untuk mengantarnya di Jalan Bunga Kana, Kendari Barat.
Korban yang mudah percaya terhadap orang lain, langsung mengatar pelaku dengan maksud untuk menemui temannya. Namun, setibanya di tempat yang dimaksud, pelaku lalu meminjam motor korban dengan maksud untuk menjemput temannya, sementara korban disuruh untuk menunggu di tempat itu. Tapi hingga berjam-jam lamanya, pelaku tidak juga kembali.
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban langsung melapor di Polsek Kemaraya pada Minggu (17/3/2019) dengan nomor : 49/III/2019/Reskrim/Polsek Kemaraya, tentang tindak pidana penggelapan.
Baca Juga :
- Kapolda Sultra Pantau Pengaturan Lalu Lintas, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan di Jalan
- Dugaan Pengerjaan Proyek Rp26.4 Miliar Tidak Sesuai Juknis dan Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Periksa Pimpinan PT ARG dan PT AGK.
- Minggu Kasih, Kapolres Konawe Selatan Ajak Jemaat Gereja Perangi Judi Online dan Narkoba
- LIRA Sultra Desak Gakkum Beri Sanksi Pidana PT Sambas Atas Dugaan Perambahan Hutan Mangrove
- Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Pimpin Pengungkapan Curanmor dan Penyerahan Motor Temuan di Sabulakoa
- Polda Sultra Penegakan Hukum Hasilkan Lelang Barang Rampasan Negara Rp8,18 Miliar, Didominasi Kasus Pertambangan
“Saya antar dia (pelaku,red) dengan motor saya jenis Yamaha Mio dengan nomor Polisi DT 4083 LF, dan nomor rangka MH3SE88G0JJ034170, serta nomor mesin E3R2E – 1830592. Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta,” terang korban di hadapan penyidik Polsek Kemaraya. (A)
