KENDARI – Masa mudik lebaran tahun 2018, PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap lakukan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang melakukan perjalanan mudik.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sultra, Jhon Veredy Panjaitan mengatakan, di masa mudik lebaran pihaknya membuka pelayanan kesehatan gratis di 12 Posko yang bekerja sama dengan Bidokkes Polda Sultra, Kantor Kesehatan Pelabuhan Provinsi Sultra, dan beberapa rumah sakit.
“Dengan lokasi Posko terminal Puuwatu, Terminal Baruga, Pelabuhan Nusantara, Pelabuhan Pangkalan Perahu, Pelabuhan Ferry Kendari, Pelabuhan Ferry Amolengu Labuang, Pelabuhan Ferry Torobulu Tampo, Pelabuhan Ferry Kolaka Bajoe, Pelabuhan Ferry Tobaku Siwa, Pelabuhan Nusantara Raha, Pelabuhan Murhum Baubau dan Bandara Haluoleo,” ungkapnya melalui press rilis yang diterima mediakendari.com.
Selain itu sebelumnya pada saat dilakukan gelar apel Operasi Ketupat Anoa 2018, oleh Polda Sultra pada 06 Juni 2018 lalu, diserahkan bantuan Hibah Sarana Pencegahan Kecelakaan untuk digunakan dalam pengaturan Lalu lintas arus mudik lebaran.
“Upaya lain pencegehan kecelakaan yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Sultra adalah menambah pemasangan papan peringatan dari yang sudah ada sebelumnya di 15 titik di wilayah 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Sultra, kemudian pemasangan spanduk peringatan di 84 titik di Provinsi Sultra,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama kegiatan lebaran 2018. H-7 sampai dengan H+7 PT. Jasa Raharja membuka posko piket untuk memantau kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sultra, dan sudah bekerja sama dengan baik dengan Mitra Kerja yaitu kepolisian, dimana kalau ada kecelakaan lalu lintas informasi tersedia dengan update pada kesempatan pertama dan sudah diterima oleh Jasa Raharja.
Pelayanan santunan tetap dilaksanakan, apabila ada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk ke rumah sakit yang telah melakukan Kerja Sama (ada 24 RS di Sultra) dengan Jasa Raharja dan kasusnya terjamin oleh UU. No 33 dan 34 tahun 1964.
“Pada kesempatan pertama pihak Rumah Sakit akan diberikan Surat Jaminan untuk Korban sebesar Maximal Rp. 20.000.000,- dan untuk korban Meninggal Dunia akan dilayani diselesaikan periode H-7 s/d H, selambat lambatnya tanggal 21 Juni 2018, periode H+1 s/d H+7, selambat lambatnya tanggal 25 Juni 2018,” jelasnya.
“Pelayanan santunan yang dilakukan PT. Jasa Raharja sudah menjadi tugas utama dan semoga keberadan kami untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas akan dirasakan oleh masyarakat khususnya oleh kobran atau ahli waris korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya
Reporter : Ruslan
Editor : Hendriansyah