FEATUREDKESEHATAN

MUI Bolehkan Vaksin MR Sampai Ada Vaksin Berbahan Halal, Ini Alasannya

424

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan jika pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 terkait dengan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII). Fatwa tersebut, kata Ma’ruf, dikeluarkan untuk dibolehkan penggunaannya.

Sebelumnya, vaksin tersebut dinyatakan mengandung unsur babi dan dilarang penggunaannya di Indonesia. Namun, karena belum ditemukannya obat untuk menangkal penyakit tersebut, maka MUI pun mengeluarkan fatwa tersebut untuk imunisasi secara substansial menggunakan pendekatan darurat syar’iyyah.

“Yang sekiranya dapat dimaknai sebagai memperbolehkan penggunaan vaksin yang ada. Sekalipun memiliki kandungan tertentu, sampai tersedianya vaksin yang berbahan halal,” kata Ma’ruf dalam diskusi publik yang mengusung tema “Jalan Panjang Fatwa MUI terkait penggunaan Vaksin MR” di Gedung Kominfo, kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

BACA JUGA: Vaksin Rubella Haram, Kepala Kemenag Baubau : Kita Himbau Gunakan Produk Halal

Ma’ruf mengatakan, penggunaan vaksin tersebut terus dilarang, maka bangsa ini akan menjadi bangsa yang lemah, cacat dan tidak mampu untuk melangsungkan kehidupannya. Ia juga menyayangkan jika pihak Kementerian Kesehatan tidak langsung meminta fatwa tersebut. Dimana penggunaan vaksin itu sudah dilakukan semenjak tahun 2016 lalu.

“Baru diproses pada tahun 2018. Dan kemudian baru lahir Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 itu. Sepanjang dua tahun kenapa kita tidak memberikan fatwa itu, karena baru di proses pada tahun ini,” tuturnya.

Untuk itu, Ma’ruf yang juga Bakal Calon Wakil Presiden itu mengaku prihatin atas capaian Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam imunisasi MR tersebut yang baru mencapai sekitar 48 persen.

“Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya maksimal yang melibatkan semua pihak. Dan tentu kami sebagai majelis ulama mengeluarkan fatwa dan kami siap untuk ikut terjun menyukseskan imunisasi MR itu,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MUI berharap fatwa soal vaksin MR yang baru dikeluarkan bisa membantu mengakhiri ketidakpastian bagi warga Muslim untuk mengimunisasi anak mereka.

“Maksud utama dikeluarkan fatwa ini karena dari setahun lalu sejak pemerintah melakukan imunisasi di Jawa, kita sudah meminta mereka untuk memeriksa masalah ini, tapi Kementerian Kesehatan tidak mendengarkan kita,” ujar Sholahudin Al-Aiyub, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa, Selasa (21/8/2018).

“Jadi harga yang harus dibayar itu ketika masyarakat sudah mendesak dan akhirnya program tahun berikutnya, yang di luar Jawa banyak yang ter-hold gara-gara program imunisasi MR ini belum ada kepastian tentang hukumnya,” imbuhnya

MUI mengatakan vaksin MR mengandung enzim babi, tapi penggunaannya dibolehkan karena beberapa alasan, diantaranya sejauh ini tak tersedia vaksin yang benar-benar halal dan untuk mencegah efek negatif jika anak tak diimunisasi.(a)


Reporter: Suriadin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version