Reporter: Safrudin Darma
Editor : Kang Upi
BURANGA – Sejumlah organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Buton Utara (Butur) menilai proses penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) III Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Butur cacat hukum.
Musda III KNPI Butur sendiri telah digelar Rabu (17/7/2019) di salah satu hotel Kecamatan Kulisusu.
Ketua Generasi Muda Musyarawah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Butur, Zardoni menjelaskan, Musda dinilai cacat hukum karena diikuti OKP yang legalitasnya perlu dipertanyakan.
Tidak hanya itu, ia juga menduga mandat yang diberikan kepada pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Sultra untuk mengawal Musda tersebut dipalsukan.
“Mandat yang diperlihatkan untuk mewakili pengurus provinsi pada pelaksanaan Musda terindikasi dipalsukan,” ungkap Zardoni pada mediakendari.com, Rabu (17/7/2019).
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
Menurutnya, dugaan tersebut ditemukannya setelah melakukan konfirmasi kepada salah seorang pengurus yang namanya tercantum dalam mandat, yang diperlihatkan panitia Musda.
“Ia mengakui bahwa pengurus DPD KNPI Provinsi Sultra, dalam hal ini ketua tidak pernah mengeluarkan mandat untuk mengikuti Musda tapi untuk melaksanakan Rapim,” tegasnya.
Untuk itu, berdasarkan surat mandat tersebut, diketahui jika nama-nama yang direkomendasikan pengurus DPD KNPI Provinsi Sultra bukan untuk mengikuti Musda, melainkan Rapat Pimpinan (Rapim).
“Bukan untuk mengikuti Musda, tapi Rapim. Olehnya itu, kami anggap Musda kali ini cacat hukum,” terangnya.
Hal senada juga diungkapkan pengurus OKP di Butur, Nasrun yang juga menilai jika Musda KNPI Butur kali ini terkesan dipaksakan karena tahapan Rapimda belum tuntas.
“Rapimda saja belum selesai dan saya nilai panitia sangat subyektif dalam menafsirkan AD/ART aturan persidangan dan petunjuk teknis rapimda,” ujarnya.
Di tempat yang sama, salah seorang pengurus DPD KNPI Butur Ashami Fatwah juga menyayangkan sikap panitia Musda yang dinilainya kurang memahami aturan organisasi.
“Terkesan memaksakan untuk menyelenggarakan Musda namun lebih fatalnya lagi membatasi ruang gerak bagi OKP untuk terlibat dalam agenda tiga tahunan ini,” kata Ashami.
Ia juga membenarkan jika OKP yang mengikuti Musda perlu dipertanyakan keabsahan dan legalitasnya, karena dikhawatirkan banyak OKP muncul jelang penyelenggaraan Musda.
“Olehnya itu, pengurus KNPI Provinsi perlu meninjau ulang keabsahan OKP itu, serta tidak menganulir Musda yang diselenggarakan hari ini karena kami nilai cacat hukum,” tutup Ashami. (A)