Reporter: Betirudin
Editor: Kardin
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan sosialisasi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek komersil kawasan bisnis di Kendari untuk 2020 mendatang.
Penyesuaian NJOP tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai aset/tanah milik masyarakat pelaku usaha yang berbeda di kawasan bisnis atau komersil Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menerangkan, optimalisasi perpajakan menjadi hal yang mendasar dalam sebuah daerah berdasarkan stabilisasi pengelolaan anggaran dan pembiayaan pajak pada kawasan bisnis.
“Salah satu indikator keberhasilan pembangunan nasional biasanya diukur berdasarkan stabilisasi pengelolaan anggaran dan pajak kawasan bisni,” terang Sulkarnain dalam sambutannya, Senin (30/12/2019).
Sulkarnain juga menerangkan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Sumber pendapatan daerah juga berasal dari pajak, maka dari itu mari kita menstabilkan nilai jual pajak kita,” paparnya.
BACA JUGA :
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
- Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Mundur Jika Tarung Pilkada, Begini Penjelasannya
Sulkarnain juga mengatakan, pemerintah kota mengharapkan peran serta pelaku usaha agar dapat mengkonfirmasi dan mensosialisasikan NJOP tahun 2020.
“Kita butuh semua pihak, termasuk notaris, perbankan, camat, lurah dan perguruan tinggi agar dapat mengkonfirmasi dan mensosialisasikan NJOP 2020,” tutupnya. (b)