BREAKING NEWSBUTONKendariPROV SULTRA

Nobertus Dhendy Restu Prayogo : Program dan Pengelolaan Keuangan di Desa Dikawal Langsung oleh Kejaksaan

357
×

Nobertus Dhendy Restu Prayogo : Program dan Pengelolaan Keuangan di Desa Dikawal Langsung oleh Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa : Kasi intel Kejari Buton Dan Direktur Komisaris Mektv

KENDARI, Mediakendari.com – Segala sesuatu program dan pengelolaan keuangan yang ada di Desa saat ini dikawal langsung oleh pihak Kejaksaan. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kasi. Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.M, disaat kegiatan sosialisasi melalui MEKTV, Kamis 27 Juni 2024 di Kantor Redaksi MEKTV.

“Di Kejari Buton ada namanya program LAJADA (Layanan Adhyaksa Jaga Desa) yang merupakan salah satu implementasi dari amanat Kejaksaan RI yaitu program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa). Yang dimaksud dengan Garda ini adalah kita sebagai pengawal artinya kita tidak berada di depan Aparat Kepala Desa, kita tidak berada di belakang, tapi kita berada di samping, artinya kisa sama- sama mengawal bagaimana pengelolaan keuangan yang ada di Desa dan segala sesuatu program yang ada di Desa,” jelasnya.

Lanjut Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.M, Program LAJADA itu, merupakan salah satu inovasi dari Kejari Buton yang merupakan impelementasi dari program Jaga Desa. Dimana telah ada MoU anatara Kementrian Desa dengan Kejaksaan Agung RI.

“Artinya tidak hanya mencari kesalahan Aparat Perangkat Desa tetapi kita sama- sama mengawal, mari kita benahi sesuaai amanat Jaksa Agung RI yang mengamanatkan bahwa kita tidak usah mencari kesalahan- kesalahan Aparat Perangkat Desa tapi mari kita sama- sama mengawal pelaksanaan program yang ada di Desa. Karena bisa dibilang Desa ini adalah Pemerintahan terkecil yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari Buton mencakup tiga wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Botun, Buteng dan Busel, dengan total kurang lebih 210 Desa.

“Ini kan tentu sangat banyak sekali mengingat juga SDM di Kejaksaan juga terbatas, artinya kita biasanya bekerjasama dengan Kabag Hukum di masing- masing Kabupaten. Dieitulah kita akan mengadakan sosialisasi tentang pengawalan Aparatur Perangkat Desa dalam penegelolaan keuangan desa. Itu kita dalam melakukan sosialisasi ini, kita akan mengadakan jadwal terlebih dahulu karena memang kita tidak bisa kalau semuanya kita cakup. Apalagi di salah satu Kabupaten Busel salah satu Kecamatan yaitu Batu Atas aksesnya sangat susah sekali harus menyeberang kurang lebih sehari,” tururnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, dalam menangani laporan atau aduan dari masyarakat pihak Kejaksaan juga telah bekerja sama dengan Inspektorat. Dimana telah diteken MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Apid.

“Apabila dalam penangan perkara kita bekerjasama dengan Kepolsian, misalanya diduga dilakukan oleh oknum Aparat Kepala Desa nanti kita akan memberikan permohonan kepada Inspektorat utamanya dilakukan audit investigasi. Kemudian apabila nanti ditemukan adanya kerugian keuangan negara, nanti Aparat Kapala Desa ini diberikan waktu kurang lebih 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Dan apabila tidak sanggup maka akan dilimpahkan Kejaksaan untuk tindak pidana,” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa program LAJADA itu merupakan salah satu aspek pelayanan kepada masyarakat yang bisa diakeses melalui webside yang telah disediakan formulir untuk memberikan masukan ataupun laporan pengaduan atau konsultasi. Dan bagi warga yang tidak mengetahui teknologi juga tetap terbuka untuk diberikan pelayanan selama jam kantor dan itu tidak ada baiaya samasekali.

“Program yang kita lakukan sekarang adalah salah satunya program preventif artinya pencegahan. Artinya kita lebih baik mencegah dari pada menindak. Disitulah kita perlukan semua peran masyarakat maupun dari pihak Kejaksaan untuk melakukan edukasi dan tentu kita akan libatkan semua elemen masyarakat supaya mari kita sama- sama mengawal semua pengelolaan keuangan yang ada di Desa,” ungkapnya.

Kejari Buton juga telah melakukan penerangan hukum, dengan memanggil seluruh Aparat Desa yang ada, dengan memberikan edukasi tentang apa manfatnya program LAJADA dan JAGA DESA.

“Apabila Aparat Desa mempunyai masalah yang ingin dikonsultasikan bisa langsung ke Kejari Buton,” tandasnya.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page