KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait Fraud yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Pembangunan Daerah Sultra atau Bank Sultra menjadi efek jerah agar tidak terjadi lagi.
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya mengatakan, pihaknya selalu melakukan monitor dengan pihak direksi perbankan, dan juga sudah melaporkan di pihak kepolisian dan sudah diproses oleh pihak kepolisian, sampai pada tahap persidangan nantinya akan selalu dimonitori.
“Kami juga selalu melaporkan kasus-kasus seperti ini di OJK Pusat (Jakarta), selain itu jika ada laporan kami akan selalu memonitoring,” jelasnya saat di temui awak media Kamis (15/9/2022).
Baca Juga : Persoalan Pakai Alis, Mahasiswi Baru Poltekkes Kendari Ditegur Ramai-Ramai Seniornya, Warganet Bela Maba
Mengenai sanksi dari OJK, Arjaya menuturkan, tidak ada sangsi yang diberikan, hanya kasus seperti ini memang diproses secara hukum agar menjadi efek jerah.
“Melalaui fraud ini, kami berharap akan memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini,” jelasnya.
Selain itu untuk uang masyarakat senilai Rp 1,9 Miliar itu, kata Arjaya, Bank Sultra telah mengembalikan, dan sejauh ini OJK belum menerima laporan masyarakat terkait pengaduan akibat dari Fraud ini.
“Mengenai uang masyrakat tidak usah khawatir, karena telah di gantikan oleh pihak Bank Sultra,” pungkasnya.
Laporan: Sardin.D