EKONOMI & BISNISKendari

OJK Siapkan 5 Langkah Prioritas Hadapi Tantangan Ekonomi Tahun 2021

777
×

OJK Siapkan 5 Langkah Prioritas Hadapi Tantangan Ekonomi Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Sumber Foto: mtd.co.id (google)

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pada 2021 perekonomian nasional masih akan menghadapi berbagai tantangan, di antaranya upaya menciptakan permintaan pasar, percepatan penanganan pandemi Covid-19, serta adanya momentum kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Menurut Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, secara struktural industri jasa keuangan harus menyelesaikan berbagai hal di antaranya daya saing dan skala ekonomi yang masih terbatas.

Selain itu, masih dangkalnya pasar keuangan, kebutuhan akan percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan, pengembangan industri keuangan syariah yang belum optimal dan ketimpangan literasi dan inklusi keuangan juga menjadi tantangan ekonomi pada 2021.

Menjawab tantangan tersebut, pihak OJK mengaku telah menyusun kebijakan komprehensif dalam mengembangkan sektor jasa keuangan yang termuat dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025.

“Master plan ini diharapkan dapat menjawab tantangan jangka pendek dari pandemi Covid-19 dan tantangan struktural dalam mewujudkan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing, kontributif, dan inklusi,” terang Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang digelar secara virtual pada Jumat, 15 Januari 2021.

Adapun master plan yang juga diluncurkan pada pertemuan ini akan fokus pada lima prioritas, yakni kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kemudian pada penguatan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan. Dalam hal ini, OJK akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan melalui penerapan kebijakan permodalan minimum. Sebelumnya sudah empat Bank Umum melakukan akuisisi dan 29 BPR merger yang akan dilanjutkan pada 2021.

DI IKNB OJK akan memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko melalui beberapa kebijakan antara lain Batasan Investasi dan Penyediaan Dana Besar, Penyempurnaan Aturan Permodalan, serta Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan (Exit Policy).

Lalu pada pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan. Salah satunya dengan melanjutkan upaya pendalaman pasar keuangan, menjaga market integrity, serta meningkatkan inklusi pasar modal dengan memasukkan bisnis ritel sebagai investor maupun sebagai emiten untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Selanjutnya pada akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan. Salah satunya OJK mendorong digitalisasi produk dan proses bisnis di industri jasa keuangan, termasuk memberikan izin bagi Lembaga jasa keuangan untuk mempunyai bisnis yang full digital (bank digital).

Terakhir, fokus pada penguatan kapasitas internal OJK. Salah satunya OJK akan mengembangkan pengawasan secara terintegrasi seluruh produk jasa keuangan termasuk produk digital, serta memonitor potensi risiko yang berasal dari luar sektor jasa keuangan maupun perusahaan korporasi. Juga mendukung Pemerintah dalam mempercepat penyusunan peraturan perundang-undangan yang mengatur Financial Holding Company. (b)

You cannot copy content of this page