KendariEKONOMI & BISNIS

OJK Sultra Dukung Penempatan Dana PEN di Bank Sultra

687
Ilustrasi. Sumber Foto: Liputan6.com (google)

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan penempatan dana program tersebut di Bank Sultra.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredy Nasution menjelaskan, selaku regulator jasa keuangan pihaknya mendukung penempatan uang negara di bank umum dalam rangka percepatan PEN.

“Kami mendukung pemerintah, melalui rencana penempatan Dana program PEN pada BPD Sultra sebesar Rp250 Miliar,” terang Mohammad Fredy Nasution dalam siaran persnya, Senin 16 November 2020.

Fredly juga menjelaskan, pihaknya menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan dalam melayani masyarakat.

“Kami menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru bagi seluruh industri jasa keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan ditengah pandemi covid 19,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu kebiasaan baru yang dirilis OJK yakni penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sembilan hari kerja.

Hal itu, sesuai surat OJK nomor S-13/D.03/2020, 23 Juni 2020 tentang perubahan batas waktu laporan bank dalam masa keadaan darurat bencana nonalam covid-19.

“Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version