FEATUREDKONAWE SELATANPOLITIK

Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Melanggar Tahapan Pilgub Sultra 2018 di Konsel

358
×

Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Melanggar Tahapan Pilgub Sultra 2018 di Konsel

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Sepanjang jalannya tahapan Pemilihan Gubernur ( PILGUB ), Sampai saat ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( PANWASLU) kabupaten konawe selatan ( KONSEL ), telah menetapkan satu tersangka Rabu 27/6/2018.

Ketua Panwas Kabupaten Konsel Hasni SH, saat di konfirmasi awak Mediakendari.com melalui via telpon menjelaskan, “Untuk saat ini, setelah Usai tahapan pemilihan. Pihak Panwas kabupaten belum menerima laporan pelanggaran, dari masing masing calon. Ataupun dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Panitia pengawas lapangan (PPL),” urainya.

Lebih lanjut, Hasni menjelaskan, “Kalau temuan pelanggaran tahapan pemilihan memang sudah ada, tetapi laporannya belum masuk di Panwas kabupaten, masih di panwascam,” ucapnya.

Hasni menambahkan, “Untuk laporan keselurahan selama Tahapan, pihaknya telah menerima tiga laporan pelanggaran salah satunya sudah vonis. Dengan ancaman satu bulan penjara, dengan masa percobaan dua bulan,” paparnya.

“Sementara itu untuk jenis pelanggaranya yaitu memfasilitasi salah satu pasangan calon Gubernur, dengan menyediakan soundsistem pada saat lakukan kampanye,” imbuhnya.

“Oknum tersangka tersebut adalah salah satu Kepala Desa (Kades), di kecamatan Wolasi”.

Hasni berharap, “Semoga sampai usai tahapan perhitungan dan penetapan pemenang Pilgub oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kab Konsel tinggal tingkat temuan dan laporan pelanggaran, tidak begitu banyak,” tutupnya.


Reporter : Erlin
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page