Redaksi
KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi terbitkan surat rekomendasi dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Muhammad Zamrun Firihu kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
“Rekomendasi ini berdasarkan nomor :0003/REK/0922.2016/XI/2018 tanggal 27 November 2017 tentang Maladministrasi dalam penanganan dugaan plagiat karya ilmiah oleh saudara Muhammad Zamrun Firihu,” terang Anggota Ombusdman RI, Ninik Rahayu, dalam release yang diterima Mediakendari.com, Sabtu (7/12/2018)
Dalam rekomendasi itu, Ombusdman menyatakan Menristekdikti melakukan maladministrasi dalam bentuk melampaui kewenangan, penyimpangan prosedur, dan tidak kompoten sehingga merugikan pelapor, sivitas akademi UHO dan dunia pendidikan. Dan untuk menyelesaikan permasalahan ini, ombusdman merekomendasikan kepada Menristekdikti agar melakukan penanggulangan plagiat termasuk penggenaan sanksi terhadap Rektor UHO dengan berdasarkan kepada temuan-temuan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Dan rekomendasi kedua, agar melakukan perubahan terhadap peraturan Menteri pendidikan Nasional nomor 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi dengan menyempurnakan mekanisme/prosedur penanggulangan dugaan plagiat yang dilakukan dosen yang menjabat pimpinan perguruan tinggi.
“Kami minta agar Menristekdikti memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini, dengan melaksanakan Rekomendasi Ombusdman. Dan kami juga berharap Bapak Presiden dan DPR RI memberikan perhatian dalam rangka mendorong terlaksananya rekomendasi ombusdman,” terangnya.
Ninik menambahkan, selain menerbitkan rekomendasi dugaan plagiat Rektor UHO, pihaknya juga menerbitkan rekomendasi nomor: 0002/REK/0663.2017/XI/2018 tanggal 27 November 2018 tentang Maladministrasi dalam penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Universitas Lakidende oleh Menristekdikti dan koordintaor koordinasi perguruan tinggi swasta wilayah IX.
Dimana Ombusdman lagi-lagi menyatakan, Menristekdikti melakukan Maladministrasi atas tindakan mengalihkan izin penyelenggaraan Unilaki dari yayasan Lakidende kepada yayasan Lakidende Razak porosi melalui keputusan nomor 299/KPT/I/2017 tanggal 6 juni 2017. Hal ini mengabaikan fakta hukum bahwa yayasan Lakidende merupakan penyelenggara yang sah berdasarkan keputusan Mendikbud Nomor: 02/D/O/1996 tanggal 22 Januari 1996. Sedangkan yayasan Lakidende razak porosi telah mengambil alih penyelenggaraan Unilaki.
“Ombusdman juga menyatakan, Koordinator Kopertis Wilayah IX (Sekarang LLDikti) melakukan Maladministrasi karena dalam melakukan proses pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap kasus Unilaki tidak memperhatikan fakta hukum ini,” terangnya.
Untuk diketahui, Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu diduga melakukan plagiat terhadap sejumlah jurnal yang dipublikasikan di internasional. Salah satu karya yang diduga plagiat itu berjudul, Microwaves Enhanced Sintering Mechanisms in Alumina Ceramic Sintering Experiments (2016), dimuat di Jurnal Contemporary Engineering Sciences. Dimana karya tersebut diduga menjiplak karya Joel D. Ketz dan Roger D. Biake yang dimuat di jurnal Proceeding of the Microwave Symposium, ACS Spring 1991 Meeting American Ceramic Society dengan judul, Microwave Annanced Diffusion (1991).