KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar workshop pendampingan terkait dengan rencana penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 pada salah satu hotel di Kendari, Selasa (09/08/22).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Mastri Susilo mengaku, penilaian di tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya penilaian kepatuhan komponen penyelengara pelayanan publik, tetapi pada tahun 2022 lebih condong kepada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
“Artinya tahun ini kami menilai lebih lengkap, pertama yang akan kita lakukan penilaian adalah terkait dengan kompetensi penyelenggara pelayanan. Jadi ini dilakukan dengan wawancara dengan melihat dokumen ataupun regulasi yang ada di masing-masing OPD yang kita nilai,” ungkapnya.
Baca Juga : Tips dari Ketua Sparko Kendari agar Tubuh Tetap Bugar Walaupun Banyak Kesibukan
Lebih lanjut, Mastri menuturkan penilaian akan dilakukan pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten/ kota yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Dia menambahkan pada Dinas Kesehatan terdapat layanan publik yang ada di Puskesmas sehingga pihaknya akan menilai dua puskesmas.
“Terus yang kedua terkait dengan kepatuhan standar komponen pelayanannya. Kemudian yang ketiga pemenuhan sarana prasarana pendukung. Tahun ini kita juga menambahkan persepsi maladministrasi. Jadi kita mensurvei mewawancarai masyarakat yang menerima layanan, kita akan menanyakan bagaimana persepsi masyarakat terkait dengan pelayanan OPD itu,” jelasnya.
Baca Juga : Piawai Memasak, Megawati Dedikasikan Resep Masakan untuk Cegah Stunting
Dia juga menambahkan, akan mewawancarai lima masyarakat per OPD. Selain itu juga akan dilakukan penilaian kompetensi pengolah pengaduan dimana setiap unit penyelenggara pelayanan wajib memiliki pengelola pengaduan untuk mengelola pengaduan.
“Bagaimana alur penyelesaian pengaduan ketika masuk itu akan kita mewawancarai pengelola pengaduan yang ditunjuk oleh masing-masing OPD. Selain itu juga untuk menambah penilaian, kami akan melihat di data kami terkait dengan laporan masyarakat yang sudah terbit laporan hasil pemeriksaan (LHP),” beber Mastri.
Penilaian ini akan dilakukan mulai Akhir Agustus hingga bulan November 2022. penilaian ini juga akan dilakukan secara terbuka dengan menyampaikan jadwal sehingga data yang didapatkan lebih clear.
Baca Juga : Andi Sudirman Pengusaha Sukses yang Berbagi kepada 100 KK pada Dua Kecamatan di Kolut
“Kalau silent jangan sampai yang kita cari tidak ada. Kita harap itu bisa kita lakukan secara lebih baik karena itu terbuka, persiapannya juga bisa lebih baik dari OPD yang sudah ditunjuk dari awal. Sebelumnya kita tidak sampaikan apa saja yang akan di survei sekarang kita sudah sampaikan,” tegasnya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan survei pada polres se Sultra dan BPN se Sultra. Setelah itu hasil penilaian akan diramu lalu akan dikeluarkan opini penyelenggaraan pelayanan publik.
“Jadi opini ombudsman atas penyelenggaraan pelayanan publik. Selebrasinya akan dilakukan di akhir tahun 2022 ini,” tutupnya.
Reporter: Dila Aidzin/Rahmat R.
Facebook : Mediakendari